Pasuruan - beritaplus.id | Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman melayangkan protes keras ke pemilik tempat usaha pembakaran ban bekas di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Karena cemari udara, lingkungan sekitar dan mengancam nyawa.
Politisi Gerindra asal Pandaan mendesak, Satpol PP Kabupaten Pasuruan segera menindak tempat usaha tersebut. Sebelumnya, ia mengaku sering mendapat aduan dari masyarakat terkait bau menyengat dan kepulan asap hitam campur putih membumbungi tinggi ke langit akibat pembakaran ban bekas.
Baca juga: Terkait Perizinan. Satpol PP Panggil Pengembang Puncak Arjuna Residence
"Aktifitas pembakaran ban bekas tidak bisa dibiarkan begitu. Karena cemari udara dan lingkungan. Satpol PP Kabupaten Pasuruan harus segera menindak dan menyegel," tegas Kasiman, Sabtu (27/7/2024).
Baca juga: Komisi I Desak Satpol PP Stop Pembangunan Perumahan Ilegal di Purwosari
Polusi udara dari pembakaran ban bekas, jelas Kasiman, bisa mengakibatkan gangguan pernapasan. Salah satunya penyebab Ispa (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). "Asap dari pembakaran ban bekas mengandung dioksin yang merupakan faktor pencetus radikal bebas yang bisa merusak organ tubuh manusia saat menghirup udara," paparnya.
Baca juga: Mendag RI Lepas Ekspor 350 Ton Produk Tryptophan PT CJI ke Tiongkok
Sementara itu, Sugeng Kasi Trantib Kecamatan Pandaan, berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Kita akan cek kelokasi untuk menanyakan perizinannya seperti apa," singkatnya.
Editor : Ida Djumila