x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Esai Reflektif Dzulhijjah Fajar : Abdi Masyarakat Desa Jembatan Harapan Rakyat dan Program Negara

Avatar Murti

Politik dan Pemerintahan

Ponorogo - beritaplus.id | Di pagi yang penuh berkah ini, sebagai seorang pemimpin desa, saya merenungkan makna mendalam amanah yang diemban. Jabatan Kepala Desa bukan sekadar pekerjaan administratif, apalagi ruang kekuasaan, melainkan kepercayaan besar dari masyarakat sekaligus mandat konstitusional dari negara. Dipilih langsung oleh rakyat dan dilantik oleh pemerintah daerah, seorang Kepala Desa memikul peran sentral sebagai abdi masyarakat: mewakili aspirasi warga, mengawal program dan bantuan negara, serta menjunjung keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa. Dalam posisi inilah saya memaknai Kepala Desa sebagai jembatan yang menghubungkan harapan rakyat dengan kebijakan dan program negara.
 
Dipilih Rakyat, Dilantik Pemerintah: Simbol Kepercayaan dan Tanggung Jawab
 
Dipilih oleh rakyat merupakan esensi demokrasi di tingkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pilihan rakyat tersebut melahirkan legitimasi sosial, yakni kepercayaan dan harapan warga agar kepentingan mereka diwakili dan diperjuangkan. Setiap individu di desa berhak merasa terlindungi, terwakili, dan dilibatkan dalam urusan pemerintahan desa.
 
Di sisi lain, pelantikan oleh Bupati/Wali Kota memberikan legitimasi administratif sebagai bagian dari sistem pemerintahan negara. Legitimasi ganda ini menempatkan Kepala Desa pada posisi strategis sekaligus menuntut tanggung jawab besar: setia kepada aspirasi rakyat, namun tetap tunduk dan patuh pada hukum serta peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, warga dapat fokus bekerja dan meningkatkan ekonomi keluarga tanpa dibebani kekhawatiran akan terabaikannya hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
 
Mewakili, Mengawal, dan Menjunjung Keadilan: Tiga Pilar Pengabdian
 
Sebagai abdi masyarakat desa, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fondasi pengabdian.
 
Pertama, mewakili aspirasi masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai penyambung lidah masyarakat kepada pemerintah. Aspirasi, kebutuhan, dan harapan warga terkait pembangunan dan kebijakan desa diserap melalui musyawarah dan partisipasi warga, sehingga program negara yang masuk ke desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
 
Kedua, mengawal program dan bantuan negara. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Desa, Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan program pemerintah lainnya harus dikawal agar dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Pengawalan ini bukan bentuk kepentingan pribadi, melainkan kewajiban jabatan untuk memastikan hak warga yang berhak benar-benar terpenuhi.
 
Ketiga, menjunjung asas keadilan dan non-diskriminasi. Dalam menjalankan tugas, seorang Kepala Desa wajib memperlakukan seluruh warga secara adil tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun kedekatan personal. Prinsip ini dijalankan dengan tetap menghormati pembagian kewenangan dan hierarki pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta peraturan daerah dan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana di tingkat lokal.
 
Tantangan dan Harapan
 
Namun, tantangan yang dihadapi seorang Kepala Desa tidaklah ringan. Belum banyak masyarakat yang sepenuhnya memahami peran dan fungsi Kepala Desa, sehingga tak jarang pemimpin desa menjadi sasaran hinaan, cacian, dan pergunjingan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman tentang pemerintahan desa dan memberikan dukungan kepada para pemimpin desa yang berdedikasi.
 
Tujuan Utama: Kesejahteraan dan Keberhasilan Bernegara
 
Tujuan utama pengabdian seorang abdi masyarakat desa adalah menciptakan kondisi di mana masyarakat dapat hidup sejahtera, aman, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Kepala Desa memastikan harapan masyarakat dan program pemerintah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga. Pada saat yang sama, hak dan kewajiban masyarakat dijaga agar mereka dapat berkontribusi secara maksimal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
Saya meyakini bahwa jabatan Kepala Desa pada hakikatnya bukanlah tempat untuk memerintah, melainkan ruang untuk melayani; bukan sarana mencari kuasa, melainkan amanah untuk dijaga. Dengan kerja keras, kerja sama, dan dukungan seluruh warga, desa yang maju, sejahtera, dan berkeadilan bukanlah cita-cita yang utopis, melainkan tujuan yang dapat kita wujudkan bersama—demi generasi hari ini dan masa depan Indonesia. (Murti)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Jan 2026 12:20 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ijazah Alumni Diduga Ditahan, SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Minta Lunasi Tunggakan Rp 5,4 Juta

Jombang - beritaplus.id | Praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah ...
Kamis, 22 Jan 2026 07:30 WIB | TNI dan Polri

Program “Polantas Menyapa” Diperkuat, Pelayanan Samsat Sampang Dijamin Cepat dan Akuntabel

SAMPANG, Beritaplus.id – Upaya Polres Sampang dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional terus ditingkatkan.  Salah satunya melalui pelaksanaan pr ...
Kamis, 22 Jan 2026 06:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bantah Kabar Diamankan Kejati, Bupati Sampang Pastikan Tetap Jalankan Agenda Dinas

SAMPANG, Beritaplus.id – Kabar yang menyebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi diamankan dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipastikan t ...
Rabu, 21 Jan 2026 19:00 WIB | Peristiwa

Meriah SMKN 1 Sawoo Gelar Creative School Event Grow Together Shine Forever-Tumbuh Bersama Bersinar Selamanya

Ponorogo, beritaplus.id | SMKN 1 Sawoo kembali menegaskan diri sebagai sekolah SMK Pusat Keunggulan yang aktif meraih prestasi dan berkarakter sejak dini. Tak ...
Rabu, 21 Jan 2026 18:46 WIB | Hukum dan Kriminal

Kejari Belum Tetapkan Tersangka. Meskipun Kasus Pungli PT SL Desa Wonosari Naik Penyidikan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum menetapkan satu tersangka pun di kasus dugaan pungutan liar ...
Rabu, 21 Jan 2026 17:48 WIB | Peristiwa

Silaturahmi Bareng Pedagang. Taufiqul Ghoni Berpesan Rawat dan Jaga Kebersihan Pasar

Pasuruan - beritaplus.id | Usai dilantik Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, ...