Bambang Mantan Lurah Petungasri Akui Tanah Bengkok Tak Dimasukan ke Aset

beritaplus.id
Bambang Mantan Lurah Petungasri, Kecamatan Pandaan

Pasuruan | Mantan Lurah Petungasri, Kecamatan Pandaan, Bambang mengakui tanah bengkok terletak di Jalan Bay Pas, Pandaan tidak dimasukan ke asat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Pria yang kini menjabat sebagai Lurah Kutorejo, berdalih tanah tersebut diminta untuk dikelola pihak kelurahan.

"Saya sendiri yang minta ke bagian aset Pemkab Pasuruan supaya tanah bengkok dikelola pihak kelurahan," kata Bambang pada awak media ini.

Baca juga: LBH PIJAR Dorong Polisi Lidik Kasus Pengangkutan Limbah B3 Bocor Dijalan Raya

Awalnya, ungkap Bambang, tanah bengkok Petungasri disewa oleh seseorang. Dan hasil sewa tidak jelas jelungtrungnya.

"Sempat disewa tapi hasilnya tidak jelas. Saat saya menjabat sebagai Lurah Petungasri mulai saya tertibkan salah satunya aset tanah bengkok tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan perjanjian kontrak baru. Tanah bengkok Petungasri disewa oleh Hari Kuswoyo warga Macanan, lingkungan Petungasri selama 10 tahun dengan pembayaran setiap tahunnya Rp 3 juta ke pihak Kelurahan Petungasri.

"Setiap tahun penyewa membayar Rp 3 juta ke pihak kelurahan. Uang hasil sewa itu dibuat perbaikan kantor kelurahan," paparnya.

Baca juga: Dirut Utama PT PAL Indonesia Merangkap Wakil Kepala BP Danantara Terbelit Kasus Dugaan Tipu Gelap

Bambang tegaskan lagi, uang sewa tanah bengkok hanya senilai Rp 3 juta per tahun bukan Rp 12 juta. Tanah bengkok disewa itu dibuat kolam pancing ikan oleh penyewa. Soal luasnya, Bambang jelaskan, 2729 M2.

"Luas tanah bengkok yang disewa 2729M2 dibuat kolam pancing ikan oleh penyewa," tandasnya.

Disinggung soal fee yang didapat, langsung ditampik Bambang. "Tidak ada fee-nya. Silahkan tanyakan sendiri ke penyewa tanah bengkok (Hari Kuswoyo)," tegasnya.

Baca juga: SMKN 1 Slahung SMK Pusat Keunggulan Sukses Gelar Multi Creative Event Ciptakan Karya Nyata

Sementara Kasi Datun, Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro mengatakan, semua aset negara boleh dikelola pihak ke tiga. Namun, hasil sewanya harus masuk ke negara dalam hal ini Pemkab. "Jika tidak masuk ke negara. Patut diduga ada tindakan melawan hukum," ujar Purning saat dikonfirmasi melalui WA-nya, Sabtu (3/8/2024).

Pria pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun ini menilai, tanah bengkok bisa dikelola langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kelurahan. Asal, hasil sewa jelas kegunaannya. Contohnya, memperbaiki kantor atau balai desa atau kebutuhan lain berkaitan dengan desa dan kelurahan. "Kalau hasil sewa dipakai atau digunakan pribadi tentunya melanggar hukum," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru