Sejumlah warga di tiga kelurahan, kecamatan Prigen melakukan tanda tangan sebagai bentuk penolakan rencana pembangunan real estate di lereng gunung Arjuna-Welirang
Pasuruan, beritaplus.id | Anggota Fraksi PDI P DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menyatakan sikap siap mengawal aspirasi warga di tiga Kelurahan, Kecamatan Prigen. Dengan membentuk tim pansus (Panitia Khusus) yang rencananya akan didok pada pekan depan.
"Insyaallah Minggu depan pembentukan pansus terkait rencana pembangunan real estate di lereng gunung Arjuno-Welirang didok," kata Sugiyanto saat menghadiri petisi dukungan selamatkan hutan kita yang digelar di posko kawasan Tretes-Prigen, Sabtu (25/10/2025) malam.
Menurutnya, pembentukan pansus sangat diperlukan untuk mengurai benang merah. "Alkamdulillah semua unsur pimpinan dewan di DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui pembentukan pansus tersebut," ujar dia.
Ia juga menyatakan sikap, mengawal persoalan ini sampai pusat (Jakarta). "Apabila diperlukan kita akan aspirasi warga sampai ke tingkat pusat," tegas Sugiyanto.
Sugiyanto menilai, rencana pembangunan real estate di kawasan hutan lereng gunung Arjuna-Welirang berpotensi terjadi kerusakan ekosistim hutan. Ia menyebut, mendapat supprot dari unsur pimpinan dan semua fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan. "Mayoritas fraksi di dewan mendukung pembentukan pansus ini," tandasnya.
Ia berharap, semoga perjuangan masyarakat di tiga Kelurahan, Kecamatan Prigen dalam melindungi dan melestarikan hutan terwujud.
Pernyataan sikap yang sama juga dikatakan Priya Kusuma Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), bawah rencana pembangunan real estate di lereng gunung Arjuna-Welirang mengancam terjadi kerusakan hutan. Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat di tiga kelurahan kecamatan Prigen bergandengan tangan melindungi hutan. "Kami warga tiga kelurahan di kecamatan Prigen kompak menyatakan sikap menolak keras rencana pembangunan real estate di lereng Arjuno-Welirang," tandasnya.
Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus alih fungsi kawasan hutan tersebut. "APH harus segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Ada dugaan tukar guling kawasan hutan di sesuai aturan hukum," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila