Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan
Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus menggali mengusut kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PT SL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur senilai Rp 1,2 Miliar. Terkini, tim penyidik.pidsus (Pidana Khusus) kembali memanggil 11 orang warga untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Informasi didapat dikorps Adhiyaksa menyebut, ada belasan orang penuhi panggilan tim penyidik kejaksaan. "Sekitar 11 orang penuhi panggilan penyidik. Mereka menyebut warga Desa Wonosari," kata sumber yang namanya keberatan untuk disebutkan pada beritaplus.id, Senin (27/10/2025).
Setelah mengisi buku tamu, mereka diberi keplek Id Card sebagai tamu oleh security. Kemudian, diantar ke lantai dua kantor kejaksaan menjalani pemeriksaan secara maraton.
Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada membenarkan pemeriksaan itu. Intinya, jelas dia, mengumpulkan. Bahan keterangan data dan informasi (Pulbaket Datin) terkait dugaan pungli pelaksana program PT SL di Desa Wonosari. Ditanya ada berapa orang yang dipanggil terkait kasus ini,?. "Puluhan orang mereka adalah warga desa Wonosari yang dinilai mengetahui atau mengalami peristiwa itu (kasus dugaan pungli) pad program PT SL," terangnya.
Selain periksa sejumlah orang. Pihaknya berencana memanggil dan meriksa pihak lain. "Siapa-siapa yang kita panggil. Tentunya berkaitan dengan kasus yang kita tangani ini (Pungli PT SL)," tambahnya.
Subakri salah satu warga Desa Wonosari yang istrinya mendapat surat panggilan dari penyidik kejaksaan menyebut, pemanggilan itu sifatnya sebagai saksi atas kasus dugaan pungli yang saat ini ditangani kejaksaan. Selain istrinya, ada puluhan warga yang dipanggil sebagai saksi. "Warga yang dipanggil itu sebagai pemohon PT SL ditarik uang oleh panitia," ungkapnya.
Ada 11 orang penuhi panggilan penyidik. Mereka menyebut warga Desa Wonosari," kata salah seorang security kantor Kejari pada beritaplus.id, Senin (27/10/2025).
Setelah mengisi buku tamu, mereka diberi keplek Id Card sebagai tamu oleh security. Kemudian, diantar ke lantai dua kantor kejaksaan menjalani pemeriksaan secara maraton.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah meriksa sejumlah orang. Mulai dari panitia PT SL, Pokmas, perangkat desa sampai Kepala Desa Wonosari, Herlambang. Pemeriksaan itu terkait kasus PT SL tahun 2022 yang dilaporkan warga setempat. (dik)
Editor : Ida Djumila