Pasuruan - beritaplus.id | Dikasus korupsi dana insentif, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Akhmad Khasani, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. Jaksa menyakini terdakwa bersalah menerima hadiah atau imbalan dari jabatannya.
"Menyatakan Terdakwa Akhmad Khasani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Reza Edi Putra, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: LBH PIJAR Dorong Polisi Lidik Kasus Pengangkutan Limbah B3 Bocor Dijalan Raya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Serta denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," imbuh jaksa.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Akhmad Khasani uang pengganti sebesar Rp 345 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah inkra maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara," tambahnya.
Baca juga: Dirut Utama PT PAL Indonesia Merangkap Wakil Kepala BP Danantara Terbelit Kasus Dugaan Tipu Gelap
Reza, menyebut yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan tuntutan. "Terdakwa koperatif selama persidangan, sebagai tulang punggung keluarga dan mengembalikan uang pengganti yang terdakwa pakai," ujar Reza.
Jaksa menyakini Akhmad Khasani melanggar Pasal 18 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: SMKN 1 Slahung SMK Pusat Keunggulan Sukses Gelar Multi Creative Event Ciptakan Karya Nyata
Atas tuntutan itu, pengacara terdakwa, Wiwik Tri Haryati akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Ia menilai, tuntutan jaksa sangat memberatkan kliennya. "Jelas memberatkan klien saya. Semua uang pengganti telah untuk uang senilai Rp 448 juta masih utuh ada didalam brankas yang kini disita oleh jaksa," ujar Wiwik.
Didalam keluarga, kliennya itu sebagai tulang punggung keluarga. Untuk itu, dirinya akan mengajukan pledoi. "Semoga dalam pledoi nanti majelis hakim bisa mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil," harapannya.
Editor : Ida Djumila