Pasuruan- beritaplus.id | Dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga anggota gangster beraksi di Jalan Raya Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari beberapa hari lalu berhasil dibekuk polisi, pada Senin (12/8/2024) malam.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah senjata tajam (Sajam) jenis clurit, dua unit motor Yamaha Vixion warnah putih Nopol N-3556-WC dan satu unit motor Honda Scoopy warna merah Nopol. N-5509-VU yang diduga digunakan kedua pelaku melakukan aksinya.
Baca juga: Terkait Bagi-bagi Beras dan Uang LIRA Pasuruan Minta Bawaslu Periksa Paslon Bupati RUBIH
Kedua pelaku bernama Muhammad Khoirul (16) warga Dusun Krajan, Rt.04/ Rw.03, Ds. Kayoman, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan dan Dimas Suli (22) warga Dusun Sudan Wonosari, RT 05 RW 02 Desa Sudan, Kecamatan Wonorejo.
Awalnya, petugas mendapat laporan adanya kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dilakukan oleh lima orang yang tidak kenal dengan mengendarai dua unit sepeda motor.
"Kita dalami dengan meriksa sejumlah orang saksi di lokasi kejadian. Dari hasil keterangan itu mengerucut dua orang diduga sebagai pelakunya," kata Kanitreskrim Polsek Purwosari Aipda Dodik Waluyo, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Diduga Bagi-bagi Beras dan Uang. Paslon Bupati RUBIH Dilaporkan LIRA Pasuruan ke Bawaslu.
Dari hasil pemeriksaan itu petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Heriyanto (19) warga Dusun Puntir RT 02, RW 20 Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
"Dua orang mengaku anggota gang bernama All Star. Kedua ngaku ditantang melalui media sosial IG oleh gang pembangkang. Mereka pun membuat janjian bertemu dilokasi," ungkapnya.
Baca juga: LBH PIJAR Dorong Polisi Lidik Kasus Pengangkutan Limbah B3 Bocor Dijalan Raya
Lima orang mengaku dari Gang All Star langsung mencari orang yang dicarinya. Sampai dilokasi, para pelaku turun dari motor dan langsung menyerang pemuda yang sedang cangkrukan. Tiba-tiba diserang oleh orang tidak dikenal mereka pun semburat berlarian selamat diri.
"Satu orang terkena sabetan celurit yang dibawah pelaku. Kedua pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila