Baru Dapat Asimilasi, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi

beritaplus.id
Residivis Curanmor ditangkap lagi kasus Curanmor padahal barusan mendapat asimilasi (istimewa)

Malang - beritaplus.id | Bukannya tobat malah kembali melakukan kejahatan serupa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Akibatnya akan bersiap-siap menerima hukuman lebih berat. Prasnowo atau Faizal, 43 tahun.

Residivis kasus pencurian kendaran bermotor yang baru bebas usai asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun pada 9 April 2020.

Diketahui, Faizal melakukan tindak kriminal serupa di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Minggu 12 April 2020 kemarin.

Dia melakukan tindakan tersebut diduga bingung tidak memiliki pekerjaan usai bebas dari penjara pada Kamis, 9 April 2020 lalu.

Adanya residivis ditangkap kembali itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata saat dikonfirmasi Senin 13 April 2020.

Kapolresta Malang menyampaikan pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan menguatkan timnya di bagian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka yang merupakan warga Pasuruan ini adalah residivis curanmor yang pernah mendekam di Lapas Kelas 1 Malang pada 2018 silam.

Karena overload, yang bersangkutan akhirnya dipindah ke Lapas Pemuda Madiun pada 2019 untuk pemerataan hunian dan pembinaan.

Sementara Kepala Lapas kelas I Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna saat dikonfirmasi mengatakan dulunya TKP kejahatan terdakwa di Malang.

Setelah itu, karena Lapas Malang over kapasitas. Pada tahun 2019, dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun untuk pemerataan hunian.

"Nah, pada tanggal 9 April 2020 kemarin ini dia dibebaskan karena mengikuti program asimilasi itu. Terus kemarin sore kami dapat berita ternyata dia melakukan tindakan yang sama lagi," tuturnya.

Untuk kejadian tersebut, Agung menyampaikan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan kepolisian.

Tentunya, jikalau melakukan tindakan kriminal lagi seperti kejadian diatas disebutkkannya bahwa yang bersangkutan tindakannya akan lebih tegas.

"Semuanya akan dicabut semua haknya. Termasuk hak remisi maupun asimilasinya itu. Selain, dia harus menjalani sisa tahanannya lagi di Lapas sebelumnya. Dia akan ditempatkan terpisah yaitu di ruang tahanan strap sel atau sel sunyi," ungkap mantan Kalapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat ini.

Dia mencontohkan seperti napi yang awalnya divonis empat tahun penjara.

Kemudian sudah menjalani dua tahun masa penjara dan bebas berkat asimilasi.

Dengan begitu napi tersebut disebutkannya masih menyisakan dua tahun lagi masa tahanan.

"Kalau seperti itu, napi itu harus menjalani dua tahun sisa tahanan dan ditambah pidananya yang baru. Misalnya seperti curanmor tadi," ungkapnya.

"Teknisnya nanti, jika dia melanggar kita bisa langsung jemput. Kalau misalnya sudah ditangkap polisi, nanti kita tunggu dilimpahkan ke Lapas," ucap Agung.

Maka dari itulah, Lapas Kelas 1 Malang dikatakannya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terkait laporan masyarakat terhadap napi yang asimilasi.

Meskipun, pada dasarnya untuk pengawasan memang berada dibawah kewenangan Balai Pemasyarakatan.

"Kalau (pengawasan) dari Bapas. Ada petugas pembimbing kemasyarakatan. Mereka ini yang akan mengawasi mereka melalui video call ataupun telepon," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Agung, untuk program asimilasi di Lapas Kelas 1 Malang dipaparkannya sebanyak 417 orang dari target 450 napi yang mendapatkan asimilasi dan sudah bebas atau dirumahkan selama periode April 2020 ini.

Menurutnya itu sudah sesuai sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Sekarang kan ada 417 napi yang bebas dari target sebanyak 450 napi yang akan kita bebaskan. Dengan catatan bahwa sepanjang dia mempunyai hak ya akan kita berikan sesuai dengan syarat-syarat di Permen itu," tuturnya.

Tentunya, terkait penambahan napi yang akan dibebaskan itu. Agung mengatakan pihaknya akan terus mengupdate datanya siapa saja napi yang berhak dan memenuhi syarat asimilasi di Lapas Kelas 1 Malang.

"Kita terus lakukan screening. Karena ini ada sekitar 3 ribuan napi. Tentu harus dicek terus administrasinya mulai kapan ditahan, juga kapan setengah dari masa pidananya," terangnya.

Dia memaparkan, sampai saat ini dia memaparkan bahwa ada sebanyak 3.022 napi yang masih mendekam di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang dengan kapasitas lapas yang hanya menampung sebanyak 936 orang.

Maka dari itulah, selain dengan program asimilasi tadi. Untuk menanggulangi over kapasitas tersebut pihaknya akan membuat lapas baru di daerah Ngajum, Kabupaten Malang.

"Itu masih proses. Kita fokusu di program asimilasi ini dulu yang berlaku dan diterapkan selama masa darurat Covid-19," tuturnya. (ean86)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru