Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Cakra Berdaulat resmi mengadukan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (4/9/2024). Aduan mereka, terkait temuan salinan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Bakal Calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedja dengan Sonhaji Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan.
"Kedatangan kita ke Bawaslu mengadukan Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan, Sonhaji yang diduga tidak netral dengan mendukung salah satu calon bupati Pasuruan," kata Misbah Ketua LSM Gajah Mada Nusantara diamini empat LSM lainnya usai menyerahkan aduan ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Terbukti Dukung Paslon Bupati. Bawaslu Rekom Pemecatan 2 Sekertariat PPS
Selain penandatangan MoU, sebut Cak Misbah sapaanya, ada dugaan kesiapan PPDI melakukan sosialisasi visi dan misi salah satu palon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
"Ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa khususnya di Pasal 51 huruf (j) yang melarang perangkat desa terlibat dalam kampanye pemilihan kepada daerah," terangnya.
Senada dikatakan Imam Ketua LSM Cakra Berdaulat. Ia menduga, selain oknum perangkat desa juga ada kepala desa yang terlibat politik praktis. Didalam UU No. 10 Tahun 2026 Pasal 73 ayat (1) dan (4) tentang larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. "Jadi jelas MoU berisi janji-janji material seperti kenaikan tunjangan dan dana hibah yang dapat diintreplasikan sebagai upaya untuk mempengaruhi si pemilik," ujar Imam.
Menurutnya, MoU yang ditandatangani kedua belah pihak ini diindikasi terjadinya gratifikasi dan penyuapan. MoU berisi janji-janji tersebut bisa dikatagorikan sebagai gratifikasi, melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mirisnya lagi, MoU yang ditandatangani Sonhaji selaku Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan disinyalir menabrak AD/ART PPDI sendiri.
Baca juga: Bawaslu Kena Prank Pj. Bupati Pasuruan. Menunggu Dua Jam Tak Direspon
"MoU ini bertentangan dengan AD/ART PPDI di Pasal (4) ayat (1) poin C yang menyatakan bawah PPDI tidak berpolitik praktis artinya tidak terkait dan mengikat diri pada kekuatan organisasi lain atau pun partai politik apa pun," bebernya.
Ia menduga, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan, Sonhaji menyalahgunakan posisinya untuk mendukung calon tertentu. "Ini jelas melanggar tugas dan fungsi utamanya sebagai perangkat desa," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto menyatakan akan meneliti kelengkapan berkas laporan yang dilayangkan teman-teman LSM. "Kita teliti dulu kelengkapan syarat formil dan materiil. Setelah itu baru kita melakukan kajian awal," ucap Cak Oen panggilan akrabnya.
Baca juga: Usut Pelanggaran Netralitas ASN. Bawaslu Periksa Pj Bupati Pasuruan, Besok
Setelah diteliti, lanjut Cak Oen, baru kita melakukan kajian awal. "Jika memenuhi syarat, akan di register dan mengklarifikasi para pihak," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah melayangkan surat panggilan kepada enam orang pengurus PPDI Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangannya. Namun sayang, ke enam pengurus ini tidak penuhi panggilan Bawaslu.
Editor : Ida Djumila