x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Melakukan Lidik Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid    

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan berenisial AK mendapat sorotan serius dari pengamat hukum Nur Khosim. Pemilik kantor Law Firm Nur And Partner di Jalan Raya Wijaya Kusuma nomer 4B Mojokerto ini menilai pungli dalam bentuk apa pun jelas melanggar hukum dan tidak boleh ditoleransi.

"Kalau ada pungutan seperti itu, itu sudah masuk kategori pungutan liar. Itu tidak dibenarkan menurut ketentuan hukum," tegas Nur Khosim kepada awak media, Senin (19/1/2025).

Dia menyebut, praktik pungli bukanlah hal baru dalam penerimaan calon tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah khususnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Untuk Ia mendesak, Aparat Penegak Hukum (APH) segera malakukan penyelidikan kasus tersebut. "Ada laporan atau tidak APH harus turun melakukan penyelidikan. Tentunya dengan melakukan pendalaman terkait informasi itu," ujar Khosim.

Selain itu, lanjut dia, perlunya ketegasan dari pimpinan daerah (Bupati Pasuruan) untuk menghentikan praktik tersebut. Menurut Khosim, Bupati sebagai pejabat pembina memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan dan menjamin program pembangunan berjalan sesuai visi-misi yang telah ditetapkan.

"Bupati harus berani menyampaikan ke publik bahwa pungli tidak boleh ada lagi. Beliau yang harus jadi garansi. Jika terbukti melakukan pungli maka si oknum ASN harus diberi sanksi adminitrasi berat," tambahnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dipertegas kembali dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

" Sanksi dijatuhkan pada pelanggaran disiplin yang berdampak serius. Seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi atau ketidakhadiran atau bolos kerja dalam jangka waktu lama," ujarnya.

Sisi lain, Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan terhadap AK oknum Kabid Pelayanan di RSUD Bangil. Dari pemeriksaan itu, oknum tersebut tidak mengakui melakukan pungli kepada WS pegawai THL yang bertugas di RSUD Grati.

Meskipun demikian, pihaknnya terus melakukan pendalaman. Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI), akan melaporkan dugaan gratifikasi penerimaan tenaga harian lepas (THL) yang menyeret oknum dokter berenisial AK bertugas di RSUD Bangil ke aparat kepolisian. 

Kasus ini mencuat, ketika AK menjabat sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Grati dengan meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada PR. Permintaan uang tersebut atas perintah Wakil Bupati Pasuruan, untuk meloloskan lamaran kerja WS sebagai THL di RSUD Grati. Tidak sanggup penuhi permintaan AK, PR pun hanya mampu menyedikan uang Rp 15 juta. Kekurangannya sebesar Rp 10 juta oleh AK untuk dicicil. Uang tersebut sempat diterima AK. Walaupun dikembalikan lagi oleh AK dihadapan Direktur RSUD Grati drg. Dyah Retno Lestari dan disaksikan  dua orang saksi yakni MR dan ET. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...