Pengamat Hukum : APH Harus Turun Melakukan Lidik Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid
Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan berenisial AK mendapat sorotan serius dari pengamat hukum Nur Khosim. Pemilik kantor Law Firm Nur And Partner di Jalan Raya Wijaya Kusuma nomer 4B Mojokerto ini menilai pungli dalam bentuk apa pun jelas melanggar hukum dan tidak boleh ditoleransi.
"Kalau ada pungutan seperti itu, itu sudah masuk kategori pungutan liar. Itu tidak dibenarkan menurut ketentuan hukum," tegas Nur Khosim kepada awak media, Senin (19/1/2025).
Dia menyebut, praktik pungli bukanlah hal baru dalam penerimaan calon tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah khususnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Untuk Ia mendesak, Aparat Penegak Hukum (APH) segera malakukan penyelidikan kasus tersebut. "Ada laporan atau tidak APH harus turun melakukan penyelidikan. Tentunya dengan melakukan pendalaman terkait informasi itu," ujar Khosim.
Selain itu, lanjut dia, perlunya ketegasan dari pimpinan daerah (Bupati Pasuruan) untuk menghentikan praktik tersebut. Menurut Khosim, Bupati sebagai pejabat pembina memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan dan menjamin program pembangunan berjalan sesuai visi-misi yang telah ditetapkan.
"Bupati harus berani menyampaikan ke publik bahwa pungli tidak boleh ada lagi. Beliau yang harus jadi garansi. Jika terbukti melakukan pungli maka si oknum ASN harus diberi sanksi adminitrasi berat," tambahnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dipertegas kembali dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.
" Sanksi dijatuhkan pada pelanggaran disiplin yang berdampak serius. Seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi atau ketidakhadiran atau bolos kerja dalam jangka waktu lama," ujarnya.
Sisi lain, Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan terhadap AK oknum Kabid Pelayanan di RSUD Bangil. Dari pemeriksaan itu, oknum tersebut tidak mengakui melakukan pungli kepada WS pegawai THL yang bertugas di RSUD Grati.
Meskipun demikian, pihaknnya terus melakukan pendalaman. Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI), akan melaporkan dugaan gratifikasi penerimaan tenaga harian lepas (THL) yang menyeret oknum dokter berenisial AK bertugas di RSUD Bangil ke aparat kepolisian.
Kasus ini mencuat, ketika AK menjabat sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Grati dengan meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada PR. Permintaan uang tersebut atas perintah Wakil Bupati Pasuruan, untuk meloloskan lamaran kerja WS sebagai THL di RSUD Grati. Tidak sanggup penuhi permintaan AK, PR pun hanya mampu menyedikan uang Rp 15 juta. Kekurangannya sebesar Rp 10 juta oleh AK untuk dicicil. Uang tersebut sempat diterima AK. Walaupun dikembalikan lagi oleh AK dihadapan Direktur RSUD Grati drg. Dyah Retno Lestari dan disaksikan dua orang saksi yakni MR dan ET. (dik)
Editor : Redaksi