Catatan "Hitam" Gempol 9. Mulai Kasus TPPO, Miras, Asusila, Pajak sampai Pungutan

beritaplus.id
kondisi malam hari keberadaan cafe-cafe plus karaoke di kawasan Ruko Gempol 9 

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah deretan catatan 'hitam' keberadaan, Cafe-Cafe plus karaoke dikawasan ruko Gempol 9 terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang, Dusun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Mulai kasus Tindak Pidana Penjual Orang (TPPO), Minuman Meras (Miras), Pajak sampai Pungutan terjadi. Bahkan, beberapa waktu lalu ada kejadian perkelaian antara oknum mengaku wartawan, LSM adu jotos dengan pengunjung cafe yang berujung laporan polisi. Terkini, kasus asusila yang dialami seorang LC berenisial DW asal Porong-Sidoarjo video nyaris telanjang viral di media sosial (Medsos) group WAG.

Lembaran-lembaran kelam jadi coretan buruk yang semestinya jadi perhatian serius bagi pemangku wilayah. Mulai dari Pemerintah Desa (Pemdes), APH, dan Pemkab Pasuruan. Ironinya lagi, oknum RT/RW serta Kepala Dusun (Kasun) ikut menikmati 'setoran' alias japrem (jatah preman) dari pengurus Gempol 9. 

Baca juga: Pasca Sidak. Komisi III Jadwal Panggil PT Cargill Terkait Limbah

Sementara Kades Ngerong, Jamiksadiman sendiri beberapa kali melayangkan 'warning' ke perangkatnya untuk tidak campur tangan. "Sudah saya peringatkan perangkat desa untuk tidak ikut-ikut atau campur tangan masalah Gempol 9," tegas Kades Ngerong beberapa hari lalu. 

Pihaknya sangat setuju apabila kegiatan 'dunia malam' seperti tempat karaoke tidak ada diwilayahnya. "Saya setuju dan siap melayangkan surat ke Pemkab Pasuruan terkait masalah ini," sebutnya.  

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penggelapan Iuran Warkop di Gempol 9 Capai Rp 1,152 M

Pria menjabat Kades tiga periode mengaku beberapa kali membuat surat himbauan soal peredaran miras diwilayah Ruko Gempol 9. "Dulu saya pernah membuat surat himbauan soal larangan peredaran miras dikawasan ruko Gempol 9. Setiap cafe atau warung kopi (warkop) ditempeli surat himbauan itu," jelasnya.

Jamiksadiman mendesak Satpol PP dan dinas terkait rutin melakukan razia ke cafe-cafe di ruko Gempol 9. "Pemkab dan Satpol PP harus bertindak tegas. Kalau perlu ditutup saja dengan melakukan pencabutan izin usaha warung kopi dan karaoke milik pemilik usaha tersebut," tegasnya. 

Baca juga: MWC NU Gempol Dukung Kades Ngerong Tolak Warkop Plus Karaoke di Ruko Gempol 9

Terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Sulhi menyatakan akan melakukan razia dikawasan ruko Gempol . Ia mengakui, setiap akan melakukan penyisiran ke tempat-tempat disinyalir mengganggu ketertiban umum selalu 'bocor'. Terkait Gempol 9, pihaknya sudah melakukan beberapa kali razia. 

"Gempol 9 beberapa kali kita melakukan razia baik itu miras atau pun lainnya," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru