Gresik, beritaplus.id – RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang merupakan rencana pembangunan desa untuk jangka waktu dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun memuat Visi dan Misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi dan partisipatif menjadi hal yang krusial untuk memastikan program dan kegiatan desa tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah desa perlu penyesuaian terhadap kebijakan tersebut yang dimuat dalam pasal 79 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disalin oleh HR. Hendry dari https://ciptadesa.com
Pentingnya Perubahan RPJM Desa
Perubahan RPJM Desa biasanya diperlukan ketika terjadi perubahan yang signifikan dalam kondisi desa, baik dari aspek demografi, ekonomi, kebencanaan, ataupun regulasi. Beberapa faktor yang dapat memicu perubahan RPJM Desa antara lain:
Perubahan Kebijakan Pemerintah: Adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat atau daerah dapat menyebabkan desa harus menyesuaikan program-programnya agar sesuai dengan kebijakan baru tersebut.
Perubahan Kondisi Sosial dan Ekonomi: Perubahan dalam kondisi sosial, seperti pertambahan penduduk atau peningkatan angka kemiskinan, atau perubahan ekonomi seperti krisis ekonomi global, bisa mempengaruhi prioritas pembangunan desa.
Kejadian Bencana Alam: Ketika desa terkena dampak bencana alam seperti banjir atau gempa bumi, desa harus melakukan penyesuaian RPJM Desa untuk merespons kondisi darurat dan mendukung pemulihan.
Proses perubahan ini tidak hanya soal mengganti atau menambahkan kegiatan pembangunan. Melainkan, lebih jauh, harus mampu mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari kebijakan nasional dan daerah hingga aspirasi masyarakat desa itu sendiri.
Prinsip Fasilitasi Perubahan RPJM Desa Terintegrasi
Dalam menyusun perubahan RPJM Desa, diperlukan fasilitasi yang baik dan terstruktur agar dokumen tersebut dapat disusun dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa prinsip penting dalam fasilitasi penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi:
a. Partisipatif dan Inklusif
Proses perubahan RPJM Desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Melalui musyawarah desa (musdes), setiap lapisan masyarakat dapat memberikan masukan yang akan menjadi landasan untuk menyusun rencana pembangunan yang sesuai kebutuhan.
b. Berbasis Data dan Fakta
Setiap perubahan dalam RPJM Desa harus didasarkan pada data dan fakta terbaru. Pengumpulan data yang valid dan reliabel menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Misalnya, data terkait pertumbuhan ekonomi desa, tingkat kemiskinan, kondisi infrastruktur, dan potensi bencana harus diperhitungkan.
c. Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan
Perubahan RPJM Desa harus melibatkan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, hingga pihak-pihak eksternal seperti LSM atau dunia usaha yang berperan dalam pembangunan desa. Sinergi ini penting untuk memastikan program yang dirumuskan dapat berjalan efektif dan saling mendukung.
d. Sinkronisasi dengan Program Nasional dan Daerah
RPJM Desa tidak bisa disusun secara terisolasi. Dokumen ini harus diselaraskan dengan kebijakan dan program nasional maupun daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Nasional. Ini bertujuan agar program desa dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang lebih luas.
e. Fleksibilitas dan Ketahanan
RPJM Desa yang terintegrasi harus memiliki unsur fleksibilitas, terutama dalam menghadapi kondisi yang tidak terduga seperti bencana alam atau krisis ekonomi. Selain itu, pembangunan desa juga harus dirancang dengan pendekatan ketahanan (resilience), sehingga desa siap dalam menghadapi berbagai perubahan kondisi.
Editor : Ida Djumila