Pasuruan, beritaplus.id | Keberadaan cafe atau warung kopi (warkop) plus karaoke di kawasan Ruko Gempol 9 terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang Dusun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol menuaikan gelombang sorotan. Sebelumnya, Kades Ngerong, Jemik Sadiman mengancam akan bubarkan cafe atau warkop di komplek Ruko Gempol 9 yang dinilai meresahkan warga sekitar. Bahkan, dirinya berencana melayangkan surat ke Pemkab Pasuruan untuk pencabutan izin warkop dan karaoke yang dikeluarkan dinas terkait. Sikap tegas Kades Ngerong mendapat dukungan Ketua Tanfidziyah MWC NU Gempol KH Junaidi Sholeh. Menurutnya, langkah Kades Ngerong sudah benar.
"Untuk ihal-hal yang negatif diperlukan ketegasan. Sikap Kades Ngerong wajib didukung tokoh-tokoh ulama lainnya," tegas Ketua Tanfidziyah MWC NU Gempol pada awak media, Jumat (21/9/2024).
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penggelapan Iuran Warkop di Gempol 9 Capai Rp 1,152 M
Ia menilai, aktifitas cafe atau warkop di kawasan ruko Gempol 9 sangat mengganggu dan meresahkan warga. "Jika dibiarkan berlarut-larut tentunya akan berdampak negatif bagi desa ngerong. Dar’ul Mafasid Muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih , menolak sesuatu yang lebih besar mafsadatnya (sesuatu yang bersifat negatif) lebih diutamakan daripada melaksanakan sesuatu yang bersifat masholih (sesuatu yang bersifat positif), tetapi kadarnya tidak lebih besar daripada mafsadat yang ditimbulkan," ucapnya.
"Memang tujuan utama usaha warkop untuk mengangkat perekonomian, tapi kalau dengan perekonomian itu terus menimbulkan kemafsadatan (kerusakan atau akibat buruk yang menimpa seseorang /kelompok) yang lebih banyak apa artinya. Kalau sekedar warung ngopi wajar-wajar saja, siapa yang melarang. Tidak akan ada yang melarang, wong usaha untuk nafakoh. Cuman ada sisi negatifnya itu yang harus kita larang, "tambahnya.
Baca juga: Resahkan Warga, Kades Ngerong Ancam "Bubarkan" Cafe di Gempol 9
Menurutnya Junaidi, pihak Gempol 9 sudah keluar dari koridor perizinan sejak awal di bangunnya ruko tersebut. Maka dari itu, ia meminta Pemkab Pasuruan untuk mengkaji ulang keperuntukan dan perizinan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
"Ruko Gempol 9 dibangun bertujuan mengangkat perekonomian. Termasuk UKM-UKM didalamnya. Kalau itu dikembalikan seperti awal
Baca juga: Catatan "Hitam" Gempol 9. Mulai Kasus TPPO, Miras, Asusila, Pajak sampai Pungutan
"Menurut saya, harus di kembalikan fungsi awalnya Gempol 9, ijinnya untuk apa. Tujuan awalnya di dirikan Ruko Gempol 9 mengangkat perekonomian. Kalau ruko dikembalikan seperti tujuan semula. Insya Allah akan aman dan kondusif," tuturnya.
Editor : Ida Djumila