Pasuruan, beritaplus.id | Sampai saat ini warga yang bermukim di Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol masih dibuat tak nyaman. Pasalnya, bau busuk menyengat tercium dari PT Cargil. Parahnya lagi, asap dan debu dari fly ash dinilai mengancam kesehatan warga sekitar lokasi pabrik.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniel pastikan pihaknya akan melakukan sidak kelokasi pabrik. "Kita jadwalkan dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke lokasi pabrik," tegas Yusuf Daniel pada awak media, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Ketua GP3H : Sesuai Regulasi, Tapi Tak Beretika dalam Berpolitik
Anggota Fraksi PKB ini menyebut baru mendapat informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Cargil. Untuk itu, ia menyarankan warga segera membuat laporan secara tertulis ke DPRD Kabupaten Pasuruan. "Silahkan warga yang terdampak pencemaran lingkungan segera melayangkan surat laporan ke dewan," sarannya.
Daniel mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di tekat lokasi pabrik tersebut untuk tidak segan menyampaikan keluhannya langsung kepada Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan. Fraksi Golkar Pastikan Gugat
Rochmat Wijaya salah seorang warga Dusun Kedamaian, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol mengaku selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan limbah PT Cargil. Bukan hanya dia, hal sama juga dirasakan warga lainnya. "Ada dua RT yang terdampak pencemaran udara diduga dari PT Cargil menyebabkan gangguan pernapasan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang terdampak terutama pada anak-anak dan lansia," sebutnya.
Selain itu, lanjut dia, limbah cair yang diduga dibuang oleh pabrik mencemari sumber air dan sungai di sekitarnya.
Baca juga: Menunjang Kinerja Anggota Dewan. Pemkab Pasuruan Alokasikan Anggaran MCU Rp 125 juta
"Jika malam hari aktivitas pabrik yang beroperasi hingga larut malam juga memunculkan kebisingan yang mengganggu ketenangan warga," imbuhnya
Sebelumnya, sejumlah warga didampingi LBH Pijar telah melaporkan dugaan pencemaran ini ke DLH Kabupaten Pasuruan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia pun berharap instansi terkait segera melakukan menindaklanjuti laporan kami dan memproses PT Cargil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi tegas.
Editor : Ida Djumila