Pasuruan, beritaplus.id | Laporan LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) ke Polda Jatim terkait dugaan korupsi pada kegiatan di Lingkungan Sekertariat DPRD Kabupaten Pasuruan (Sekwan) yang mencapai puluhan miliar didalami Polda Jatim.
"Masih kita dalami laporannya. Apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran pidana atau korupsi di dalam akan berproses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto singkat, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Buntut Demo Warga Tempuran. Ketua Komisi I Akan Panggil Inspektorat
Seperti diketahui, GP3H melaporkan dugaan korupsi pada kegiatan dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan yang diduga melibatkan oknum pimpinan dewan periode 2019-2023. Pada Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di lingkungan sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan ditemukan banyak kejanggalan.
Baca juga: Prioritaskan Pembangunan. Pemkab dan Dewan Sepakat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026
Mirisnya, lagi kegiatan itu 'dimonopoli' oleh oknum pimpinan dewan. "Seperti kegiatan pada mamin yang diduga dikuasai oknum pimpinan dewan. Begitu juga pada kegiatan suviner/cendra mata senilai Rp. 404.584.000,00.
Baca juga: Ditengah Efisiensi Anggaran. Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Tolak Mobdin Baru
Terkesan kegiatan di Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya dibuat 'ATM' oleh oknum pimpinan dewan setempat.
Editor : Ida Djumila