Sidak Proyek Jembatan Bulukandang. Komisi III Beri Catatan Merah

beritaplus.id
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan sidak pekerjaan jembatan Bulukandang-Prigen

 

Pasuruan, beritaplus.id | Usai sidak proyek perbaikan jalan di Jalur Jetak-Dayu Rejo, Prigen. Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan kembali melakukan sidak di proyek jembatan di Desa Bulukandang senilai Rp 2 miliar dikerjakan CV SBS Marta Group bersumber DBHC HT. Dalam sidak tersebut, komisi membidangi pembangunan dan lingkungan berikan catatan 'merah' kepada pihak kontraktor.

Baca juga: PUSAKA Kecam Keras Ancaman Bondet Oknum Ketua BK ke Anggota DPRD Kab. Pasuruan

"Salah satunya campuran semen dan pasir yang tidak menggunakan molen. Sedangkan untuk pekerjaan tidak menerapkan K3 dalam pengerjaan proyek tersebut," ungkap Yusuf Daniel, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan diamin anggota komisi lainnya, Senin (4/11/2024).

Sidak dilakukan, menurutnya, untuk melakukan monitoring pada proyek itu.
"Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilapangan sesuai spesifikasi. Dan sejauh mana progres pekerjaannya,"jelasnya.

Disela-sela sidak, politisi PKB ini mengaku kecewa, karena menemukan pasangan tembok penahan tanah (TPT) sisi barat yang sudah terselesaikan kwalitas jelek.

Baca juga: Geger di group WA. Oknum Anggota Fraksi Gerindra Ancam Bondet Rekannya

"Luluh saya pegang rontok. Ini campuran semen dan besar berapa kok seperti ini," tanya Daniel ke pekerjaan proyek.

Selain itu, lanjut Daniel, penggunaan besi Wide Flange Beam (WF) bekas yang dipotong menjadi beberapa bagian Hal tersebut juga menjadi catatan oleh Komisi III.

Lutfi Ichwanto, Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa penggunaan besi WF yang berfungsi sebagai penyambung gelagar pemasangan bentang WF tidak ada masalah. Menurut Lutfi, penggunaan besi WF bekas yang dicat ulang tidak masalah.

Baca juga: Komisi I Tagih Pengembalian Sisa Anggaran Pilkada ke KPU

"Hanya sebagai penyambung gelagar besi saja," dalihnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mendalam proyek jembatan tersebut. Kabarnya korps Adhiyaksa telah memanggil PPK Dinas PU Bina Marga dan pihak kontraktor. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru