Pasuruan, beritaplus.id | Usai sidak proyek perbaikan jalan di Jalur Jetak-Dayu Rejo, Prigen. Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan kembali melakukan sidak di proyek jembatan di Desa Bulukandang senilai Rp 2 miliar dikerjakan CV SBS Marta Group bersumber DBHC HT. Dalam sidak tersebut, komisi membidangi pembangunan dan lingkungan berikan catatan 'merah' kepada pihak kontraktor.
Baca juga: Ketua GP3H : Sesuai Regulasi, Tapi Tak Beretika dalam Berpolitik
"Salah satunya campuran semen dan pasir yang tidak menggunakan molen. Sedangkan untuk pekerjaan tidak menerapkan K3 dalam pengerjaan proyek tersebut," ungkap Yusuf Daniel, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan diamin anggota komisi lainnya, Senin (4/11/2024).
Sidak dilakukan, menurutnya, untuk melakukan monitoring pada proyek itu.
"Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilapangan sesuai spesifikasi. Dan sejauh mana progres pekerjaannya,"jelasnya.
Disela-sela sidak, politisi PKB ini mengaku kecewa, karena menemukan pasangan tembok penahan tanah (TPT) sisi barat yang sudah terselesaikan kwalitas jelek.
Baca juga: Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan. Fraksi Golkar Pastikan Gugat
"Luluh saya pegang rontok. Ini campuran semen dan besar berapa kok seperti ini," tanya Daniel ke pekerjaan proyek.
Selain itu, lanjut Daniel, penggunaan besi Wide Flange Beam (WF) bekas yang dipotong menjadi beberapa bagian Hal tersebut juga menjadi catatan oleh Komisi III.
Lutfi Ichwanto, Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa penggunaan besi WF yang berfungsi sebagai penyambung gelagar pemasangan bentang WF tidak ada masalah. Menurut Lutfi, penggunaan besi WF bekas yang dicat ulang tidak masalah.
Baca juga: Menunjang Kinerja Anggota Dewan. Pemkab Pasuruan Alokasikan Anggaran MCU Rp 125 juta
"Hanya sebagai penyambung gelagar besi saja," dalihnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mendalam proyek jembatan tersebut. Kabarnya korps Adhiyaksa telah memanggil PPK Dinas PU Bina Marga dan pihak kontraktor. (dik)
Editor : Ida Djumila