Korupsi DD Tahun 2019 . Eks Kades Kedawung Kulon Jadi Tersangka

beritaplus.id
Polres Kota Pasuruan gelar rilis korupsi DD menjerat eks Kades Kedawung Kulon

Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Kota Pasuruan, menetapkan Sugiarto (57), Eks Kades Kedawung Kulon, Kecamatan Grati sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

Dari hasil penyelidikan, Sugiarto diduga menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2 di Dusun Joyomulyo, Desa Kedawung Kulon dengan rencana biaya pembangunan Rp 217.015.000,-. Namun oleh tersangka anggaran tersebut dientit Rp 160.855.00,-. Mengejutkan lagi, proyek pembangunan TK tersebut fiktif.

Baca juga: Takut Bocor Lagi, Polisi "Lepas" Truk Kontainer Muatan Oil Emulsion

Tidak ada satu pun kegiatan pembangunan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan, meskipun dalam laporan pertanggungjawaban tertulis telah dilakukan pembelian material bangunan.

Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka dengan caraenarik dana desa dari bank. Setelah berhasil menarik anggaran itu oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dilapangan tidak ada realisasi pembangunan. Bahkan, nota pembelian material yang diajukan pun ternyata palsu," kata Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa saat gelar rilis, Senin (25/11/2024).

Dalam kasus ini, pihaknya telah meriksa 14 orang saksi. Diantaranya, perangkat desa, pihak bank dan pemilik toko material sesuai dengan stempel pada nota pembelian bahan material.

Baca juga: Ungkap Muatan Cairan di Truk Kontainer, Polisi Periksa 3 Orang

"Ada 14 orang yang sudah kita periksa. Dari semua keterangan saksi mengarah ke tersangka," sambungnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomer 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalagunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa.

Baca juga: Kasus BBM Ilegal, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

"Saya mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, khususnya kepala desa, untuk menggunakan dana desa secara bijak, sesuai dengan aturan, dan transparan. Pelanggaran hukum akan kami tindak sesuai aturan hukum berlaku," tegasnya.

Kapolres Pasuruan Kota berharap, kasus yang menjerat mantan Kades Kedawung Kulon sebagai pelajaran bagi semua pihak khususnya bagi perangkat desa untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru