Pasuruan, beritaplus.id | Polsek Pandaan menyebut kasus dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen karyawan PT INACO yang diduga dilakukan dua orang E dan R menelan ratusan orang hanya kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Sehingga dua orang terlapor yang sempat kabur saat pemeriksaan di Polsek Pandaan cuma wajib lapor.
"Hanya tipiring karena kerugian dibawah Rp 2 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Soal Kaburnya Terlapor Saat Diperiksa. Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Pandaan
Terlapor sempat di amankan anggota Polsek Pandaan pada Senin (25/11/2024) malam di kantornya CV OS terletak di Dusun Suket, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Puluhan massa mengaku korban penipuan dan penggelapan perekrutan karyawan PT INACO marah lalu geruduk kantor CV OS. Intinya mereka meminta uangnya kembali. Melihat suasana panas dan tidak kondusif. Akhirnya kedua terlaporkan kita amankan ke Polsek Pandaan.
"Terlapor sempat kita periksa tapi statusnya masih sebagai saksi bukan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Lagi Diperiksa Penyidik Polsek Pandaan. Terlapor Penipuan PT INACO Kabur
Lain tempat, Jujuk HRD PT INACO mengungkapkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen karyawan yang diduga dilakukan E dan R setahun yang lalu. "Saya mendengar kasus itu satu tahun lalu.Tapi belum ada bukti dan korbannya," ungkap Jujuk, Jumat (29/11/2024).
Setelah pihaknya mendapat informasi ada dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen karyawan dengan catut PT INACO. Dirinya bersama korban dan juga anggota Polsek Pandaan langsung ke lokasi. "Dua orang dari CV OS langsung dibawah ke Polsek Pandaan. Lusanya saya mendapat informasi salah satu terlapor kabur saat diperiksa penyidik," imbuhnya.
Baca juga: Razia Miras di Pandaan. Owner Kedai Mak Nik : Polisi Diharapkan Tak Tebang Pilih
Jujuk menyebut ada 120 orang yang menjadi korban tipu muslihat terlapor dengan kerugian Rp 240 juta. Modusnya, kedua terlapor ini menjanjikan bekerja sebagai karyawan di PT INACO. Bahkan, kedua terlapor membuat ID Card dan tanda tangan yang diduga palsu untuk mengelabuhi korban-korbannya. "Para korban dijanjikan bekerja di PT INACO dengan membayar sejumlah uang Rp 2 juta sampai Rp 4,5 juta," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, pihaknya (PT INACO) merasa dirugikan. Memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pandaan. Sayangnya, sampai saat ini kasus yang sudah dilaporkan belum ada perkembangan. Ironinya, dua terlapor hanya dikenakan wajib lapor. Padahal, semua bukti dan saksi telah dikantongi penyidik. Ia menduga adanya kongkalikong antara oknum penyidik Polsek Pandaan dengan dua terlapor. (dik)
Editor : Ida Djumila