Pasuruan - beritaplus.id | LBH Padjajaran, kembali melayangkan somasi ke YN Kasun Sumberingin 2, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol. Dalam somasi itu, ada beberapa permasalah hukum yang diduga melibatkan Kasun setempat. Mulai pajak, pungutan liar (pungli), CSR sampai portal. Untuk itu, ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan turun melakukan penyelidikan.
"Somasi ke dua sudah kami layangkan ke YN Kasun Sumberingin 2. Tembusan Kepala Desa Sumbersuko, Saiful Ma'arif," kata Andreas Wiusan LBH Padjajaran, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Ingin Bisnis "Lendir" di Tretes Mulus. "Setoran" Harus Lancar
"Apabila somasi ke dua tidak dihiraukan oleh YN. Maka kami bersama warga akan melaporkan dugaan pidana korupsi tersebut ke pihak Kejaksaan," sambungnya.
Ia menyayangkan, sikap Kasun YN yang terkesan cuci tangan dan pilih menghindar. Pihaknya berencana akan melaporkan dugaan pidana korupsi ke Kejaksaan.
Baca juga: Tabrak PP Nomer 12 Tahun 2018. Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Terancam Digugat
"Secepatnya kita akan melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan," pungkasnya.
Sementara itu, Saiful Ma'arif Kades Sumbersuko, Kecamatan Gempol membenarkan somasi tersebut. Ia tegaskan pihaknya menerima tembusan. "Yang disomasi itu bukan Pemerintah Desa tapi YN selaku Kasun Sumberingin 2," tandasnya.
Baca juga: Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Remaja Asal Pandaan Bawah Paket Sabu 2 Kg
Ia pastikan, pihak pemerintah desa tidak ada kaitannya dengan permasalah tersebut. Disingung soal pemberhentian dan pencopotan perangkat desa. Saiful tegaskan, harus ada putusan Inkrah dari pengadilan negeri. "Pihak akan memproses pemberhentian seorang Perangkat desa asal ada putusan tetap dari pengadilan," tegasnya. (dik)
Editor : Redaksi