Pasuruan - beritaplus.id | LBH Padjajaran, kembali melayangkan somasi ke YN Kasun Sumberingin 2, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol. Dalam somasi itu, ada beberapa permasalah hukum yang diduga melibatkan Kasun setempat. Mulai pajak, pungutan liar (pungli), CSR sampai portal. Untuk itu, ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan turun melakukan penyelidikan.
"Somasi ke dua sudah kami layangkan ke YN Kasun Sumberingin 2. Tembusan Kepala Desa Sumbersuko, Saiful Ma'arif," kata Andreas Wiusan LBH Padjajaran, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap
"Apabila somasi ke dua tidak dihiraukan oleh YN. Maka kami bersama warga akan melaporkan dugaan pidana korupsi tersebut ke pihak Kejaksaan," sambungnya.
Ia menyayangkan, sikap Kasun YN yang terkesan cuci tangan dan pilih menghindar. Pihaknya berencana akan melaporkan dugaan pidana korupsi ke Kejaksaan.
Baca juga: Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras
"Secepatnya kita akan melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan," pungkasnya.
Sementara itu, Saiful Ma'arif Kades Sumbersuko, Kecamatan Gempol membenarkan somasi tersebut. Ia tegaskan pihaknya menerima tembusan. "Yang disomasi itu bukan Pemerintah Desa tapi YN selaku Kasun Sumberingin 2," tandasnya.
Baca juga: SMA Muhipo Ponorogo Gelar MPSC Pertama Digelar Peserta Lampaui Target
Ia pastikan, pihak pemerintah desa tidak ada kaitannya dengan permasalah tersebut. Disingung soal pemberhentian dan pencopotan perangkat desa. Saiful tegaskan, harus ada putusan Inkrah dari pengadilan negeri. "Pihak akan memproses pemberhentian seorang Perangkat desa asal ada putusan tetap dari pengadilan," tegasnya. (dik)
Editor : Redaksi