Bos Bengkel Pohjentrek Digugat. Terkait Tanah Seluas 9000 M2

beritaplus.id
Pengadilan Negeri (PN) Bangil inzet : Surat panggilan sidang tergugat Moch Romli

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melayangkan gugatan kepada Moch Romli seorang pengusaha bengkel ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Gugatan tersebut terkait tanah seluas 9000 M2 terletak di Gor Warungdowo. Sebelumnya, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi putusan 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Moch Romli juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.233.969.000.

Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro membenarkan gugatan tersebut. Ia berkeyakinan, tanah seluas 9000 M2 terletak di Warungdowo yang dikuasi tergugat merupakan tanah kas desa dalam hal ini masuk ke tanah negara.

Baca juga: Pastikan Dikerjakan Sesuai RAB. Kajari Kabupaten Pasuruan Tinjau Proyek AATP Rp 6,5 M

"Lahan atau tanah yang dikuasai tergugat merupakan TKD milik desa Warungdowo," ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, menyebut semua dokumen kepemilikan tanah yang dikuasai tergugat sudah disiapkan untuk sidang di Pengadilan. "Semua bukti kepemilikan tanah atau lahan sudah kami siapkan. Insyaallah sidang perdana awal Januari 2025," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Nama Tersangka di Kasus PKBM

Tempat lain, Moch Romli Bos Bengkel asal Pohjentrek membenarkan gugatan tersebut. Ia tegaskan dirinya akan hadir dalam sidang yang digelar pekan depan.

"Sebagai warga negara yang baik saya siap hadir di persidangan," kata Moch Romli, Kamis (26/12/2024) singkat.

Baca juga: Hakordia 2024, Kejari Pasuruan Bagikan Stiker Serta Memberikan Edukasi ke Masyarakat

Moch Romli mantan terpidana kasus pemanfaatan TKD bebas usai menang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, pengadilan Tipikor Surabaya vonis Moch Romli bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum (JPU). (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru