Diduga Catut Kasubdit Polda Jatim untuk Minta Biaya Perkara ke Klien, Oknum Pengacara akan Diadukan ke Dewan Kehormatan

beritaplus.id
Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur

Surabaya, beritaplus.id | Seorang pengacara yang berkantor di kawasan perumahan di Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, akan diadukan ke Dewan Kehormatan Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Timur (Jatim) oleh mantan kliennya berinisial YGP (25 tahun). Aduan itu akan disampaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Selain itu, YGP merasa dirugikan oleh mantan Kuasa Hukumnya tersebut, yang berinisial DW. Menurut YGP, kasus ini bermula ketika dirinya menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh rekannya berinisial R. Total kerugian yang dialaminya kurang lebih Rp 430 juta.

Baca juga: Sidang Dakwaan Kasus Tambang Ilegal di Desa Jatirembe Ditunda

Kemudian YGP meminta DW sebagai Kuasa Hukumnya dalam penanganan kasus tersebut. Pada 23 Mei 2024, dia menandatangani Surat Kuasa ke DW, dengan surat nomor : 23/Dw.Esp/I/2024. Penerima Kuasa juga ditandatangani oleh rekan DW berinisial FIH dan RDA.

Salah satu klausul dalam Surat Kuasa tersebut, bahwa penerima Kuasa akan mendapatkan succes fee sebesar 30% atau Rp 132 juta. Succes fee itu diberikan apabila kerugian YGP dikembalikan atau terduga pelaku jadi tersangka.

Setelah Kuasa ditandatangani oleh YGP, beberapa hari kemudian tepatnya pada 31 Mei 2024, YGP mentransfer biaya operasional dan Lawyer Fee sebesar Rp 15 juta, ditransfer melalui rekening BCA ke rekening tujuan 429.098.xxx atas nama DW.

Berikutnya ditransfer lagi ke rekening DW sebesar Rp 2.750.000 pada 20 Juni 2024, atau pada saat melaporkan terduga inisial R ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dalam proses penanganan laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, YGP kembali dimintai uang oleh DW selaku Kuasa Hukumnya saat itu. Dalihnya, uang itu untuk keperluan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur supaya laporannya cepat ditangani. Lalu YGP mentransfer uang sebesar Rp 6.000.000 ke rekening BCA atas nama DW, pada 29 Juni 2024.

Berikutnya, YGP diminta uang lagi oleh DW. Dalihnya sama, untuk diserahkan ke penyidik yang menangani kasusnya. Karena YGP ingin kasusnya cepat tuntas dan percaya kepada Kuasa Hukumnya tersebut, YGP kembali menyerahkan uang ke DW, yang ditranster ke rekening atas nama UWS, yang merupakan istri dari DW. Nilai yang ditransfer sebesar Rp 7.000.000, pada 26 Juli 2024.

Permintaan uang oleh DW rupanya masih berlanjut. Dalihnya masih sama, untuk diserahkan ke penyidik. YGP yang awam percaya sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya, kembali mentransfer ke rekening atas nama DW, pada 25 Agustus 2024. Nilainya sebesar Rp 25.000.000.

Menurut YGP, uang yang ditransfer totalnya 55.750.000. Jumlah tersebut belum lagi yang diserahkan secara tunai kepada DW. 

"Permintaan uang itu katanya untuk pendampingan dan penetapan tersangka. Uang itu katanya mau diserahkan ke penyidik. Itu belum termasuk succes fee Rp 132 juta jika sudah ada tersangka atau pengembalian uang kerugian," kata YGP dalam penjelasannya kepada wartawan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Setelah memenuhi permintaan DW agar menyerahkan sejumlah uang, ternyata status laporan YGP di Ditreskrimum Polda Jawa Timur tak kunjung ada kabar naik ke penyidikan. Pada November 2024, YGP menghubungi Kuasa Hukumnya hendak menanyakan tindaklanjut laporannya. Tapi DW sulit dihubungi oleh kliennya tersebut.

Baca juga: Pengelola Kavling Ilegal di Benjeng Gresik Dipanggil Ditreskrimsus Polda Jatim

Bahkan, YGP mendatangi kantor hukumnya yang jadi satu atap dengan kediamannya di kawasan Perum Pondok Jati. Di kantor sekaligus rumahnya tersebut, dia ditemui oleh kedua orang tua DW.

Memasuki Desember 2024, YGP bisa berkomunikasi dengan DW. Tapi bukannya memberi kabar tentang status laporannya, melainkan DW meminta lagi uang sebesar Rp 25 juta. Alasannya untuk biaya gelar bagi penyidiknya. Merasa curiga, YGP berinisiatif kroscek langsung ke penyidiknya langsung. 

Saat berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkaranya, dari situlah ketahuan jika selama ini, Penyidik yang menangani laporannya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari DW. Apalagi meminta sejumlah uang kepada pelapor maupun terlapor. Menurutnya, penyidik hanya ditraktir kopi dan rokok, kurang lebih nilainya Rp 27.500.

"Katanya Agustus naik ke penyidikan. Kok gak naik-naik. Padahal uang yang diminta DW tidak sedikit. Baru tahu jika ini merupakan permainan oknum Kuasa Hukum saya," jelas YGP.

Tidak ingin dirugikan tambah banyak lagi, YGP mengambil langkah tegas dengan mencabut Kuasa ke DW pada 18 Desember 2024. Ternyata, pencabutan itu tidaklah mudah.

Diakui YGP, dia masih dimintai biaya-biaya lagi dengan diterbitkannya invoice. Biaya yang tertera dalam invoice diantaranya biaya pengambilan SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) Rp 7,5 juta, biaya pendampingan Rp 7,5 juta, invoice untuk Direskrimsus Rp 8 juta, dan beberapa rincian biaya lainnya.

Baca juga: Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System

Karena merasa dirugikan sejak awal, YGP tidak mau lagi membayar sesuai tertera di invoice tersebut. Malahan, dia ingin biaya sebesar Rp 30 jutaan dengan dalih akan diserahkan ke penyidik oleh DW supaya dikembalikan. Menurut YGP, saat minta uang tersebut, DW mencatut nama Kanit dan Kasubdit.

"Kasus yang saya laporkan sekarang sudah RJ (restorative justice) tanpa melibatkan DW. RJ diselenggarakan pada Rabu 5 Februari 2025 di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Saya berharap DW beritikad baik untuk mengembalikan uang yang katanya untuk penyidik, tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Jika tidak ada itikad baik dari DW, YGP akan membawa kasus kerugian yang dialaminya ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur. Upaya itu ditempuh karena DW merupakan anggota BPW PERADIN Jawa Timur.

"Akan saya bawa ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur supaya tidak ada lagi korban lainnya," tegasnya.

DW saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui sambungan komunikasi seluler dinomor 08123365xxx, dari jam 13.31 hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan respon. (Jun)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru