Tim Pengawas Orang Asing, Garda Depan Penegak Hukum Imigrasi Ponorogo

beritaplus.id
Rapat Penguatan Pengawasan Orang Asing Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo

Ponorogo-beritaplus.id | Bertempat di aula hotel Mahesa, kantor Imigrasi kelas 3 non TPI Ponorogo melaksanakan Rapat Penguatan Penegakan Hukum Keimigrasian Bersama Tim Pengawasan Orang Asing yang diwakili oleh Kepala Sub Pelayanan Keimigrasian Kelas III Non TPI Ponorogo Indra Wilis SH.

Dalam sambutannya, acara ini diadakan bertujuan untuk pengawasan keberadaan orang asing.

Pengoptimalan peran Tim PORA sampai di tingkat Kecamatan sangat diperlukan terutama dalam pengawasan lalu lintas keberadaan dan kegiatan orang asing di Ponorogo.

" Untuk itu peranan peningkatan regulasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing secara terkoordinasi sangat diperlukan." paparnya.

Peran tugas dan efektivitas kinerja Tim Pora di daerah akan dapat mencegah dan menangkal penyebaran virus corona di masyarakat.

Kondisi seperti ini merupakan cambuk sekaligus tantangan dan motivasi bagi Tim PORA khususnya Tim PORA Kab. Ponorogo untuk lebih meningkatkan penguatan koordinasi dan pengawasan.

" Sehingga cegah tangkal penyebaran virus corona dapat lebih terdeteksi." imbuhnya.

Acara yang di adakan pada siang itu, menghadirkan Yukatsih, Kabid Intelijen Pengawasan dan Penindakan Kanwil Hukum dan HAM Prop. Jatim, Drs. Herry Sutrisno Kepala Bakesbangpol Ponorogo, Kompol Eko Chondro Kabag Ren Polres Ponorogo, Irawan Jati, SH Kasipidum Kejaksaan Negeri Ponorogo, Susetia Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type B Madiun, Kapten Inf Usman Efendi Pasi Inteldim 0802/Ponorogo.

Sementara itu, dalam sambutannya Yukatsih (Kabid Intelijen Pengawasan dan Penindakan Kanwil Hukum dan HAM Prop. Jatim yang di daulat menjadi narasumber mengatakan, Penindakan Keimigrasian Bagi WNA dimasa Tatanan Normal Baru SE Dirjenim Nomor IMI - GR.01.01-1102 Tahun 2020 (Penegasan IMI - GR.01.01-3558).

" Diantaranya WNA pemegang ITK yang telah memperoleh ITKT tetapi tidak melakukan perpanjangan hingga tanggal 20 Agustus 2020." tegasnya.

Peranan peningkatan regulasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dimasa Pandemi Covid-19 secara terkoordinasi sangat diperlukan dan ditingkatkan sehingga cegah tangkal penyebaran virus corona dapat lebih terdeteksi.

" Pada prinsipnya pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia tidak tergantung pada Imigrasi saja. Melainkan semua pihak, baik instansi maupun lembaga negara beserta unsurnya dalam rangka menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." pungkasnya.(Jaya/Dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru