Surabaya-beritaplus.id | Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, seperti dilansir dari Tribun Timur, seorang wartawan online ditemukan tewas, tersebut korban diketahui sempat ikut dalam kegiatan komunitas motor gede.
Demas Laira (28), seorang wartawan di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, ditemukan tewas di pinggir jalan, Kamis (20/8/2020) dini hari.
Lokasi penemuan jenazah korban itu berada di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa.
Sedangkan korban menggunakan motor NMAX warna biru.
Tewasnya korban yang tergeletak di pinggir jalan tersebut diduga kuat akibat pembunuhan.
Namun demikian, hingga kini polisi masih melakukan upaya penyelidikan dan belum diketahui motif pelaku pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan, kondisi korban diketahui cukup mengenaskan.
Sebab ditemukan 17 luka tusuk di sekujur tubuhnya, seperti di bagian dada, punggung, perut, dan lengannya.
"Awalnya dikira korban kecelakaan. Setelah diperiksa ternyata terdapat banyak tusukan pada tubuh korban," terang Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro.
Kecaman terhadap kekerasan terhadap wartawan dikecam keras Sekjen Ormas Korak, Syueb mengatakan kekerasan terhadap wartawan menunjukan bahwa nilai-nilai Pancasila mulai luntur, bahkan rasa aman masih perlu dipertanyakan.
"Penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai kekerasan di masyarakat menjadi tidak terkontrol, harus usut tumtas " tegas Syueb, Sabtu, (23/08/2020).
Seorang wartawan dilindungi Undang-undang, sehingga setiap menjalankan tugas wajib mendapat perlakukan khusus.
Sementara, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (22/8/2020), Dewan Pers menyatakan sikap yang terdiri atas lima poin dari kejadian tersebut.
Pertama, segenap unsur Dewan Pers menyatakan prihatin dan mengecam, serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada dalang dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.
Keempat, mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.
Kelima, memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan dan serta menghormat hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.
Dewan Pers mendorong aparat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini secara terbuka.
Dewan Pers, Satgas Kekerasan Wartawan serta para konstituen siap memberikan pendampingan untuk membantu proses penyelidikan aparat.(syd)
Editor : Redaksi