Jombang – beritaplus.id | Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp200 juta, diduga tidak sesuai regulasi karena dikerjakan oleh pihak ketiga.
Informasi yang dihimpun oleh beritaplus.id menyebutkan bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang seharusnya melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara swakelola, justru melakukan penunjukan langsung kepada pihak tertentu untuk mengerjakan proyek tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya indikasi kualitas pekerjaan yang meragukan. Galian pondasi ditemukan dalam kondisi tergenang air namun tetap dilanjutkan pengerjaannya. Hal ini berisiko menyebabkan kegagalan konstruksi. Sesuai petunjuk teknis, kondisi seperti itu semestinya ditangani terlebih dahulu melalui upaya pengeringan sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Ketua Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP-3) “Sapujagad”, Rachman Alim, kepada media ini pada Sabtu (12/7) menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa proyek tersebut memang dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Jika informasi ini benar, maka pekerjaan TPT dari anggaran BKK 2025 jelas tidak sesuai regulasi. Proyek dengan anggaran BKK seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh TPK bersama masyarakat desa, bukan oleh pemborong,” ujarnya.
Alim menambahkan, penyerahan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana BKK yang harus dikerjakan secara swakelola.
“Menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga adalah perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
Pihaknya mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung untuk memeriksa pembangunan TPT di Desa Godong.
Hingga berita ini diterbitkan, beritaplus.id masih melakukan investigasi lanjutan, termasuk pengumpulan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, serta meminta klarifikasi dari pihak desa, kecamatan, dan DPMD Jombang. (ajr)
Editor : Redaksi