Pasuruan - beritaplus.id | Pemasangan banner himbauan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol di beberapa titik ruko Gempol 9 mendapat perhatian langsung dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Bahkan, Mas Rusdi sapaanya Rusdi Sutejo meminta kepada pemilik usaha warkop atau cafe di kawasan Gempol 9 untuk menaati himbauan tersebut.
Menurut Rusdi, langkah Pemdes Ngerong memasang banner himbauan di kawasan Ruko Gempol 9 sudah benar. Hal itu sebagai bentuk keresahan warganya terkait maraknya peredaran minuman keras (miras). "Langkah Pemdes sudah benar dan Pemkab Pasuruan mendukungnya," ujar Bupati Pasuruan usia menghadiri rapat paripurna pengesahan Raperda Non APBD di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Rehap Kantor Satpol PP Senilai Rp 1 M Dilaksanakan Tanpa Direksi Keet dan Abaikan K3
Tidak hanya pemilik cafe di Ruko Gempol 9, pria yang juga sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan ini meminta pemilik cafe-cafe dikawasan Kabupaten Pasuruan menaati aturan yang ada. Ia tegaskan tidak akan main-main apabila ada pengelola atau pemilik cafe yang melanggar akan kita tindak.
Baca juga: PKB Kota Pasuruan Desak Trans 7 Minta Maaf Terbuka
"Apabila ada pengelola atau pemilik cafe yang melanggar akan kami tindak," tegasnya.
Baca juga: PT SSP Siap Menerima Pendapat Warga di Tiga Kelurahan Soal Pembangunan Real Estate
Ada beberapa banner himbauan berukuran sedang di kawasan Ruko Gempol 9 yang dipasang Pemdes Ngerong. Banner bertulis "Dilarang Menjual, Membawa Minuman Beralkohol dan Narkoba di Wilayah Ruko Gempol 9. Warung Kopi/Cafe Tutup Jam 00.00 WIB,". Dipasangnya banner-banner bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Gempol khususnya Ngerong. (dik)
Editor : Ida Djumila