Jombang – beritaplus.id | Organisasi masyarakat Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) angkat suara terkait proyek pembangunan jalan hotmix di Dusun Mbelut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Jalan yang baru dikerjakan sekitar satu bulan itu sudah mengalami kerusakan dan retakan, memicu kecurigaan publik karena proyek tersebut sebelumnya tidak diketahui asal-usulnya secara jelas.
Sekretaris Jenderal DPP KORAK, Syueb, menilai bahwa proyek tersebut merupakan contoh buruk dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah yang tidak transparan dan mengabaikan hak masyarakat untuk tahu.
Baca juga: Jalan Cepat Rusak, Siapa di Balik Proyek Hotmik Ngumpul ?
“Proyek ini sejak awal tidak jelas. Tidak ada papan nama proyek, tidak ada informasi sumber anggaran, dan dinas terkait sempat tidak memberikan keterangan. Ini melanggar prinsip keterbukaan dan bisa mencederai kepercayaan publik,” ujar Syueb, Jumat (18/7/2025).
UU KIP: Proyek Wajib Terbuka untuk Publik
KORAK mengingatkan bahwa proyek-proyek pemerintah yang menggunakan dana publik wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang:
Kegiatan dan kinerja,
Laporan keuangan, dan
Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
“Proyek ini seharusnya mencantumkan papan nama yang memuat informasi dasar seperti nama proyek, pelaksana, sumber dana, nilai anggaran, dan masa kerja. Ketika semua itu tidak ada, itu bentuk pelanggaran terhadap UU KIP. Ini bukan kesalahan teknis, tapi potensi pelanggaran hukum,” lanjut Syueb.
Setelah Didesak, Proyek Diakui Milik Kabupaten
Baca juga: Satker Prasarana Strategis II, Provinsi Jatim Mulai Survei Lahan Pembangunan SR Di Jombang
Salah satu perangkat desa Ngumpul akhirnya mengungkap bahwa proyek jalan tersebut adalah proyek milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Ia menyebut bahwa pengerjaan dilakukan pada pertengahan Juni, namun pihak desa tidak diberi tahu siapa kontraktor atau berapa besar anggaran proyek tersebut.
“Kami tidak diberi tahu detail proyeknya, tapi itu proyek kabupaten,” ujar seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi sorotan tersebut, redaksi beritaplus berupaya mengklarifikasi ke dinas terkait di Kabupaten Jombang masih belum ada tanggapan secara resmi.
Warga Bingung, KORAK Dorong Audit dan Penegakan Hukum
Sejumlah warga yang biasa melintasi jalan tersebut menyatakan kekecewaannya. Mereka menganggap proyek pemerintah seharusnya tidak dijalankan secara sembunyi-sembunyi.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Jombang Melalui Dinas Sosial Menyalurkan Bantuan PPKS dan PSKS 2025
“Kami tidak tahu itu proyek dari mana, CV-nya siapa. Baru dibangun sudah retak. Jangan sampai ada permainan di balik proyek ini,” ujar seorang warga.
KORAK menegaskan akan mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap proyek tersebut dan tidak segan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) bila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kami siap mengawal. Bila perlu, kami ajukan permintaan informasi resmi, atau bahkan laporkan ke Kejari dan Inspektorat Daerah. Negara ini bukan milik oknum, tapi milik rakyat,” tegas Syueb.
Catatan: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa praktik proyek tanpa identitas, tanpa pengawasan, dan minim informasi publik adalah potret lemahnya akuntabilitas di lapangan. Padahal, semua proyek yang dibiayai oleh uang rakyat wajib dijalankan secara transparan, informatif, dan akuntabel.(ajr)
Editor : Redaksi