Gresik, beritaplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kado spesial bagi masyarakat di peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Melalui kebijakan insentif pajak daerah, Pemkab memberikan potongan atau diskon hingga 80 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80. Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Kecamatan Bungkal Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Berbagai Kegiatan
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengatakan pemberian insentif pajak ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Peringatan HUT RI ke-80 adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya, kami ingin memberikan kado spesial, sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat. Silakan dimanfaatkan, semoga bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” ujar Bupati Yani, Senin (18/8/2025).
Adapun ketentuan diskon yang diberikan adalah sebagai berikut:
Diskon PBB-P2
Ketetapan hingga Rp1 juta: 80%
Rp1 juta–Rp5 juta: 50%
Rp5 juta–Rp10 juta: 30%
Rp10 juta–Rp15 juta: 20%
Di atas Rp15 juta: pengurangan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan.
Baca juga: Warga Hunian Akmal Mandiri Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Aneka Lomba
Diskon BPHTB
Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, hibah selain orang tua ke anak:
NPOP ≤ Rp1 miliar: 40%
Rp1 miliar–Rp2 miliar: 10%
> Rp2 miliar: 5%
Waris dan hibah orang tua ke anak:
NPOP ≤ Rp1 miliar: 80%
Baca juga: Jalur Boboh–Kepatihan Jadi Jalur Tengkorak: 16 Kecelakaan, 5 Nyawa Melayang dalam 8 Bulan”
Rp1 miliar–Rp2 miliar: 25%
> Rp2 miliar: 15%
Selain masyarakat umum, insentif ini juga langsung dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.
Berdasarkan data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta. Dari jumlah itu, 98,31 persen berada di ketetapan sampai Rp1 juta. Dengan demikian, mayoritas masyarakat Gresik akan merasakan langsung manfaat diskon tersebut.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menambahkan kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” kata Alif.(*)
Editor : Ida Djumila