Nadiem Makarim Ditahan, KPK Koordinasi dengan Jampidsus

beritaplus.id
Ketua KPK Setyo Budiyanto (ist)

Jakarta, beritaplus.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendalami dugaan korupsi layanan Google Cloud. Langkah ini terkait eks Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, koordinasi antar lembaga penting karena Nadiem saat ini berada di bawah penahanan Kejaksaan. “Ini kasus berbeda (Google Cloud dan Chromebook), tapi koordinasi dengan Jampidsus pasti dilakukan,” kata Setyo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Setyo juga menambahkan, KPK masih bisa memanggil mantan staf khusus Nadiem untuk kepentingan penyelidikan. “Proses masih tahap penyelidikan, artinya kami mendalami agar perkaranya terang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook terkait proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli.

Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo.(*) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru