Sidoarjo, beritaplus.id | Dalam sidang lanjutan kasus korupsi PKBM. Salah satu erdakwa Erwin Setiawan (ES) memberikan kesaksian mencengangkan di hadapan sidang yang digelar di pengadilan Tipikor, Juanda. ES mengentri data peserta anak didik atas perintah Hasbullah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
"Saya diperintah Pak Kadis (Hasbullah) membantu mengentri data peserta anak didik," kata ES saat menjadi saksi dipersidangan atas terdakwa Nurkamto di sidang, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Kedua Terdakwa Sebut Hasbullah dan Nursalim Ikut Rapat Bahas Potongan PKBM
Akun yang dipakai ES, terang ES, milik terdakwa Nurkamto. Karena dirinya tidak mempunyai SK dari Kepala Dinas (Kadis). "Cuma membantu Pak Nurkamto masukan data. Dan data yang diinjek ke PKBM diambil dari Pusdatin," ucap dia.
Saksi ES mengakui menerima uang dari hasil suntik atau injekan data fiktif peserta anak didik di 11 PKBM. "Setiap pencaeran BOP dari program itu (PKBM) saya mendapatkan 25 persen," ungkapnya.
Baca juga: Terkait Potongan 5% di Dispendikbud. Wiwik Minta Mejelis Hakim Tipikor Hadirkan Kembali Hasbullah
Reza JPU Kejari Kabupaten Pasuruan langsung bertanya. Berapa uang yang diterima terdakwa Nurkamto,?. "Saya memberikan uang ke Pak Nurkamto Rp 45 juta. Pertama saya memberikan uang itu di kantor (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), kedua dirumahnya," jawab ES.
Namun semua kesaksian ES, ditolak oleh terdakwa Nurkamto. Ia menyebut hanya menerima uang dari ES senilai Rp 2 juta. "Uang di dibungkus amplop diberikan ke saya. Setelah saya hitung hanya Rp 2 juta," aku Nurkamto.
Baca juga: Sidang Tipikor Kasus PKBM. 20 Saksi Sebut Najib Catut Nama Kejaksaan Soal Uang Keamanan
Sebagian keterangan ES di hadapan persidangan tidak semua ditolak oleh terdakwa Nurkamto. Ia juga menyebut ES disuruh Hasbullah mantan Kadispendik untuk membantu memasukan data peserta anak didik. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan. (dik)
Editor : Redaksi