ES Mengentri Data Peserta Anak Didik Atas Perintah Hasbullah

beritaplus.id
Dua terdakwa Erwin Setiawan dan Nurkamto saat disumpah untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi PKBM

Sidoarjo, beritaplus.id | Dalam sidang lanjutan kasus korupsi PKBM. Salah satu erdakwa Erwin Setiawan (ES) memberikan kesaksian mencengangkan di hadapan sidang yang digelar di pengadilan Tipikor, Juanda. ES mengentri data peserta anak didik atas perintah Hasbullah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

"Saya diperintah Pak Kadis (Hasbullah) membantu mengentri data peserta anak didik," kata ES saat menjadi saksi dipersidangan atas terdakwa Nurkamto di sidang, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Berbeda

Akun yang dipakai ES, terang ES, milik terdakwa Nurkamto. Karena dirinya tidak mempunyai SK dari Kepala Dinas (Kadis). "Cuma membantu Pak Nurkamto masukan data. Dan data yang diinjek ke PKBM diambil dari Pusdatin," ucap dia.

Saksi ES mengakui menerima uang dari hasil suntik atau injekan data fiktif peserta anak didik di 11 PKBM. "Setiap pencaeran BOP dari program itu (PKBM) saya mendapatkan 25 persen," ungkapnya.

Baca juga: Ditanya Soal Uang Pengamanan Rp 600 Juta di Gus Rofi'i. Kasi Pidsus : Nunggu Perintah Kajari

Reza JPU Kejari Kabupaten Pasuruan langsung bertanya. Berapa uang yang diterima terdakwa Nurkamto,?. "Saya memberikan uang ke Pak Nurkamto Rp 45 juta. Pertama saya memberikan uang itu di kantor (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), kedua dirumahnya," jawab ES.

Namun semua kesaksian ES, ditolak oleh terdakwa Nurkamto. Ia menyebut hanya menerima uang dari ES senilai Rp 2 juta. "Uang di dibungkus amplop diberikan ke saya. Setelah saya hitung hanya Rp 2 juta," aku Nurkamto.

Baca juga: Kedua Terdakwa Sebut Hasbullah dan Nursalim Ikut Rapat Bahas Potongan PKBM

Sebagian keterangan ES di hadapan persidangan tidak semua ditolak oleh terdakwa Nurkamto. Ia juga menyebut ES disuruh Hasbullah mantan Kadispendik untuk membantu memasukan data peserta anak didik. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru