Di Prank, ANB Siap Geruduk Gedung DPRD Kab. Pasuruan

beritaplus.id
Audensi LSM ANB batal karena anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan tidak hadir

Pasuruan, beritaplus.id | Merasa di-prank anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. LSM Ampuh Nusantara Bersatu (ANB) bakal geruduk gedung wakil rakyat. Hal itu, sebagai bentuk rasa kecewa lantaran audensi yang diagendakan hari ini, Kamis (18/9/2025) batal. Dengan alasan yang tidak jelas.

Ketua Umum LSM ANB, Vicky Arianto merasa kesal. Pasalnya agenda hearing dengan komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan ditunda. Ia menuding, anggota dewan tidak memiliki kepekaan.

"Batalnya haering tanpa alasan jelas sebagai bentuk meremehkan masyarakat. Seharusnya mereka (Komisi IV) peka dengan kondisial saat ini," kata Vicky nada kesal.

Awalnya, cerita dia, pihaknya melayangkan surat permohonan hearing kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, terkait temuan kami dilapangan tentang dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan yang sangat memperihatinkan.

"Surat kami diterima dan dijadwalkan hearing dengan Komisi IV hari ini. Tapi tiba-tiba pada Rabu (17/9/2025) malam kami menerima pesan WA dari Sekretariatan DPRD yang menyatakan bahwa hearing ditunda lantaran pihak Komisi IV ada agenda mendadak," ucapnya.

Bukan hanya sekali, penundaan hearing terjadi dua kali lagi-lagi dengan alasan yang tidak jelas. "Penundaan hearing kali ini seluruh anggota Komisi IV dipanggil rapat dengan Bupati. Ini sangat menggelikan dan sangat konyol, masak anggota legislatif yang notabenenya menurut dengan eksekutif," sindirnya.

"Ini aneh DPRD bukan SKPD. Legislatif itu adalah mitra eksekutif. Kalau urgent bisa diwakilkan dua atau tiga orang dari komisi IV," celetuknya.

Ia menilai, DPRD Kabupaten Pasuruan telah menabrak Pasal 149 dan Pasal 153 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sekaligus berkewajiban menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara tegas menempatkan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yang independen, bukan bawahan eksekutif. Dengan demikian, DPRD seharusnya mengutamakan agenda bersama rakyat dibanding sekadar menghadiri undangan eksekutif yang dapat diwakilkan.

Ironisnya, masyarakat sering dituntut untuk tidak menggelar aksi demonstrasi. Namun ketika ruang dialog yang sah sudah ditempuh, justru aspirasi rakyat dipinggirkan. Hal ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyuarakan kepentingannya.

Dalam hal ini ANB menilai sikap DPRD ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Jika aspirasi masyarakat terus-menerus ditutup, maka aksi demonstrasi bisa menjadi jalan terakhir untuk memastikan suara rakyat tetap didengar. Kami menegaskan, DPRD wajib hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru