Pasuruan - beritaplus.id | Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam mempertahankan aset daerah kembali membuahkan hasil. Melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan menang dalam upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) atas sengketa lahan berupa lapangan desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek yang diajukan oleh M. Romli melalui kuasa hukumnya.
Putusan banding dari PT Surabaya Nomor 706/PDT/2025/PT SBY tertanggal 17 September 2025, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Nomor : 66/Pdt.G/2024/PN Bil.
Baca juga: Gasak Ban Serep di Raci. Pria Asal Banten Babak Belur Dihajar Warga
"Alkamdulillah tingkat banding di PT, kita menang. Sehingga lapangan Warungdowo milik aset desa," kata Puring Dahono Putro Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: DPD Tani Merdeka Minta DPRD Kawal Pendistribusian Pupuk Subsidi
"Artinya, putusan banding ini menguatkan dari putusan sebelumnya," jelasnya.
Ia menyebut telah menyiapkan banding tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kita sudah siapkan banding ke tingkat kasasi. Mudah-mudahan putusan di tingkat kasasi menguatkan putusan PT," ujar dia.
Baca juga: HUT ke-36 SMAN 3 Ponorogo Menuju Sekolah Santun, Cerdas Berprestasi Dan Mendunia
Sengketa lahan lapangan Warungdowo seluas 9.000 M2 bermula diklaim milik M Romli dan dikuasi selama bertahun-tahun kembangkan usaha bengkelnya. Padahal lapangan tersebut masuk aset desa setempat. Melalui, JPN, pemerintah desa Warungdowo mengajukan gugatan perdata ke M Romli. Ditingkat PN dan PT Pemdes Warungdowo menang telak, kini tergugat banding ke tingkat kasasi. (dik)
Editor : Redaksi