Pasuruan - beritaplus.id | PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) siap menerima masukan atau saran dari warga di tiga Kelurahan, Kecamatan Prigen, terkait rencana pembangunan real estate di lereng gunung Arjuno.
Hal itu, ditegaskan Teguh Jatmiko staf umum PT SSP pada awak media bawah pihaknya bersedia musyawarah atau diskusi dengan warga. Ia tegaskan, seluruh proses perizinan dan legalitas lahan yang akan dikembangkan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Ketua PD MIO Jombang Soroti Kenaikan Tunjangan DPRD Jombang
"Kawasan hutan seluas 22,5 hektar. Kini berubah statusnya melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004 tertanggal 8 Oktober 2004 tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno, bagian hutan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan," terang Teguh.
Setelah melalui proses panjang, dari PT Kusuma Raya Utama (KRU) selaku pemohon dengan Kementrian Kehutanan dan Perhutani bersama tim lainnya. Pelepasan kawasan hutan dilerang gunung Arjuno akhirnya disetujui. Tentu adanya tanah pengganti (Ruislag) seluas 225,9 hektar yang terletak di dua wilayah. "Tanah penggantinya ada di Blitar dan Malang sebagai mana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6404/KPTS-II/2002," urainya.
"Jadi status lahannya sudah jelas dan sah secara hukum. SK pelepasan dari Kementerian Kehutanan sudah kami kantongi, dan kawasan itu bukan lagi kawasan hutan sejak 2004," sambungnya.
Dari total lahan, jelas Teguh, hanya 35 persen yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan. Sisanya, 65 persen tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau dan akan ditata ulang untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Baca juga: Diprotes Waga Soal Bau. Dapur MBG Pandaan Klaim Sudah Perbaiki IPAL
"Bukan semuanya lahan digunduli. Justru kami (PT SSP) mempertahankan sebagian besar kawasan tetap hijau. Ruang terbuka hijau akan tetap dominan agar lingkungan tetap terjaga," tegasnya.
Pihaknya juga tegaskan, memiliki
berbagai perizinan teknis seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 28 Januari 2025, dengan peruntukan kawasan sebagai permukiman, bukan kawasan hutan.
"Kami berkomitmen menjalankan seluruh tahapan perizinan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang kini tengah diproses bersama instansi terkait. Salah satu syarat utama, yakni konsultasi publik, telah dilakukan di Kelurahan Ledug beberapa waktu lalu," ujar Teguh.
Baca juga: 56 Persen Wisudawan Akafarma Sunan Giri 2025 Terserap Di Dunia Kerja
Bahkan, PT SSP beberapa waktu lalu sudah melakukan sosialisasi dan terbuka dengan warga yang ada di Kelurahan Prigen. "Prinsip kami pembangunan harus membawa manfaat bersama bukan malah sebaliknya," ucapnya.
Teguh menyebut, proyek ini akan dilakukan bertahap, dengan memprioritaskan pengawasan terhadap dampak sosial maupun lingkungan. Jika ditemukan potensi masalah, perusahaan siap melakukan peninjauan dan penyesuaian rencana pembangunan.
"Intinya kami siap menerima masukan atau saran dari masyarakat, pemerintah daerah, maupun lembaga lingkungan. Kalau ada dampak yang perlu dikaji ulang, tentu akan kami evaluasi," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi