Warga PSHT Ranting Tuban Gelar Donor Darah

beritaplus.id
Warga PSHT Ranting Tuban saat donor darah

Tuban-beritaplus.id | Anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Ranting Tuban mengelar kegiatan donor darah di rumah kediaman Alm. Kang Mas Mustofa, sesepuh PSHT Cabang Tuban, Selasa, (27/10/2020).

Kegiatan donor darah yang bekerjasama dengan PMI Tuban, bertujuan untuk meningkatkan rasa kepedulian anggota PSHT agar bermanfaat bagi sesamanya.

Saat ditemui awak media, Ketua panitia donor darah, Joekrom,SH mengatakan, kegiatan donor darah ini untuk menjalin persaudaraan sesama warga PSHT dan juga untuk mempererat persaudaraan.

" Harapan saya selaku panitia donor darah warga PSHT Cabang Tuban, dengan adanya donor darah ini bisa merekatkan tali persaudaraan sesama warga PSHT khususnya dan dengan warga Kelurahan Sendangharjo umumnya " ujar Joekrom.

Pengalangan donor darah diharapkan bisa terkumpul minimal 75 kantong darah dari warga PSHT ranting Tuban.

" Atas nama panitia kegiatan donor darah PSHT Ranting Tuban, saya mengucapkan terima kasih kepada semua warga PSHT, semoga kita bisa secara berkelanjutan mendonorkan darah kita untuk sesama, disamping baik untuk kesehatan." kata Joekrom.

Sementara, Ketua PSHT Ranting Tuban, Sugeng Widodo berharap warga PSHT Ranting Tuban terus berperan aktif membantu sesama, dengan ikut serta dalam kegiatan donor darah kali ini, bisa menumbuhkan semangat dan mempererat persaudaraan sesamanya.

Semoga kita menjadi semakin peka dan peduli akan pentingnya darah bagi orang yang membutuhkan.

" Warga PSHT Ranting Tuban harus peka dan peduli sesamanya, karena dengan kita menyumbangkan darah maka banyak manfaat yang kita terima, baik secara medis maupun secara kemanusiaan." kata Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng, mengatakan bahwa donor darah juga baik untuk kesehatan, selain berfungsi untuk memperbaruhi sel-sel darah merah, antara pendonor dan yang mendapatkan donor juga sama-sama mendapatkan manfaat.

Sekedar di ketahui, setidaknya setiap 8 detik ada satu orang yang membutuhkan donor darah di Indonesia.

Kebutuhan akan darah sangat diperlukan pada mereka yang mengalami anemia, luka akibat kecelakaan, operasi besar, penyakit kelainan darah atau sumsum tulang, wanita yang mengalami perdarahan terkait kehamilan atau persalinan, dan kondisi lainnya.

Donor darah di Indonesia sendiri diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan.

Pada UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dikatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (ean86)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru