Kejari 'Obok-Obok' Desa Wonosari. Telusuri Aliran Pungli PT SL

beritaplus.id
Mobil tim penyidik kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan parkir di halaman kantor kecamatan untuk melakukan pemeriksaan sejumlah pemohon

Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan 'obok-obok' Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Belasan pemohon diperiksa oleh penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PT SL).

"Siang tadi ada lima pemohon yang sudah diperiksa penyidik kejaksaan. Pemeriksaan dilakukan diruang kantor Kecamatan Tutur," kata Subakri salah seorang saksi usia diperiksa penyidik kejaksaan, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Bongkar Kasus Pungli PT SL Senilai Rp 1,2 M di Desa Wonosari. Kejari Kembali Periksa Puluhan Saksi

Ia menyebut, pemeriksaan itu seputar kasus pungli PT SL yang saat ini masuk ketahap penyidikan. "Mulai dari sosialisasi sampai proses pelaksanaan program ditanyakan penyidik," ucapnya.

Semua yang diperiksa penyidik tersebut, ungkap dia, pemohon sertifikat PT SL yang dimintai uang pungutan oleh panitia bentukan Pokmas. Soal besaran uang pungutan. "Bervariasi tergantung dari luas tanah plus lobi si panitia," bebernya.

Baca juga: JPU Hadirkan 3 Saksi Ahli dalam Sidang Korupsi PKBM

"Kalau keluarga saya hanya bayar Rp 10 juta. Awalnya panitia (Pokmas) minta Rp 30 juta karena tidak mempunyai sebesar itu pihak keluarga melobinya. Setelah disepakati, akhirnya sertifkat program PT SL atas nama istri saya diserahkan," tambahnya.

Informasinya, tim penyidik kejaksaan terus melakukan pemeriksaan secara maraton ke pemohon. Kini, giliran pemohon yang mempunyai lahan di Dusun Kebunjeruk dan Wonosari diperiksa kejaksaan. "Kabarnya penyidik kejaksaan mendatangi rumah pemohon satu persatu untuk dimintai keterangan," ujar Subakri.

Baca juga: Soal Banding Tergugat. JPN Sebut Masih Sadar Gunakan Haknya

Sementara itu, La Ode Tafri Mada Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan sejumlah pemohon di kantor Kecamatan Tutur. Jaksa senior Pidsus ini menyarankan konfirmasi langsung Kasi Intel. "Disini kami hanya hanya menjalan tugas melakukan pemeriksaan sebelumnya," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru