Kebun apel seluas 5800 M2 terletak di Dusun Ngadipuro disebut-sebut hasil tukar guling TKD Wonosari
Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus kembangkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur yang kini naik ke tingkatkan penyidikan. Kini, korp Adhiyaksa mulai 'sentuh' tukar guling atau ruislag Tanah Kas Desa (TKD) desa setempat. Diduga pada proses pembelian lahan pengganti aset desa di markup oknum. Membuat, Herlambang, Kepala Desa (Kades) Wonosari langsung 'meriang'
"Penyidik kejaksaan mulai mengusut tukar guling TKD di kasus Pungli PT SL. Puluhan pemohon kembali dipanggil," kata salah seorang pemohon program PT SL pada beritaplus.id, Sabtu (8/11/2025).
Ia menyebut, mendapat surat panggilan dari kejaksaan sebagai saksi. Selain dirinya, ada puluhan pemohon PT SL yang dipanggil. "Sekitar 40 pemohon yang dipanggil penyidik kejaksaan. Mayoritas pemohon yang membayar ke panitia bentukan Pokmas," ungkapnya.
Selain mengusut kasus pungli, sebut dia, penyidik kejaksaan juga mengusut tukar guling TKD-nya. "Kalau itu diusut sejumlah oknum pasti klabakan. Ada dugaan nominal lahan pengganti di markup," sebut dia.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut, sejumlah perangkat sampai Kades Wonosari 'kelimpungan'. Tidak hanya itu, Pokmas yang diduga melakukan pungutan ke sejumlah pemohon PT SL juga ikut kebingungan dan mencari 'aman'. Karena kasus yang sudah ditelisik sejak beberapa bulan terakhir, mulai terkuak. Sebelumnya, penyidik kejaksaan kembali periksa 44 pemohon di kantor Kecamatan Tutur. Pemeriksaan itu untuk mencari bukti tambahan menguatkan atau melengkapi bukti-bukti yang sudah ada.
Sekedar diketahui, penyidik kejaksaan telah periksa puluhan orang saksi. Mulai dari pemohon PT SL, BPN, Inspektorat, panitia PT SL, Pokmas, perangkat desa diantaranya, mantan Sekdes, Sekdes, Kaur Perencanaan, bendahara sampai Kepala Desa Wonosari. Bahkan lahan kebun apel terletak di Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari seluas 5800 M2 yang disebut-sebut dari hasil tukar guling TKD belum diserahkan ke Pemdes setempat. (dik)
Editor : Redaksi