Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan adanya uang setoran senilai Rp 15 juta pada proses penjaringan perangkat di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol semakin memanas hingga berujung klarifikasi ke pihak panitia, Rabu (5/11/2025). Ironisnya lagi, Hadi Mulyono selaku Camat Gempol terkesan diam terkait kasus tersebut.
Beberapa kali, awak media ini menghubungi Camat Gempol melalui WA-nya untuk konfirmasi soal adanya praktik penarikan uang Rp 15 juta pada proses penjaringan perangkat di Desa Kejapanan tidak pernah diangkat, meskipun, WA-nya aktif. Demikian juga dengan Kades Kejapanan, Randi Saputra.
Baca juga: Kasus Pungli PT SL Naik ke Penyidikan. Kades Wonosari Panik !
Mencuatnya kasus ini, ketika panitia Desa Kejapanan melakukan proses penjaringan perangkat Desa Kejapanan untuk tiga posisi yakni Kasi Kesra, Kawil Arjosari, dan Kawil Bandulan. Proses ujian seleksi penjaringan perangkat desa sendiri digelar didalam gedung SMP N 1 Gempol pada Selasa (4/11/2025). Bahkan, sempat ada larangan peliputan dari salah seorang security atau satpam.
Baca juga: Kasus Pungli PT SL Desa Wonosari. Kejari Resmi Naikkan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
Terpisah, Kasubsi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada mengatakan akan menindaklanjuti informasi itu. "Iya kita dalami dulu seperti apa. Kalau memang ada tindak pidana korupsi tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Bongkar Kasus Pungli PT SL Senilai Rp 1,2 M di Desa Wonosari. Kejari Kembali Periksa Puluhan Saksi
Perlu diketahui, beberapa perwakilan warga Dusun Arjosari, Desa Kejapanan mendatangi kantor balai desa setempat. Kedatangan mereka, menanyakan kejelasan terkait kabar adanya permintaan uang senilai Rp 15 juta kepada salah satu peserta ujian calon perangkat desa berenisial MAR. Diduga uang itu nantinya untuk setoran, apabila MAR berhasil lulus tes penjaringan perangkat desa. (dik)
Editor : Redaksi