Nyaru Pembeli, Pengangguran Asal Gadingrejo Gasak Tas Pemilik Warung

beritaplus.id
polisi menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka pencurian

Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki berenisial Maruwi (52) warga Kelurahan Gadingrejo Kecamatan, Gadingrejo Kota Pasuruan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian.

Kasatreskrim Kota Pasuruan, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga membenarkan penangkapan tersangka. Kasus pencurian terjadi pada Minggu (16/11/2025) pukul 10.00 WIB di warung nasi 'Bu Mistin' Jalan Martadinata Kelurahan Mayangan, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sespimma Polri Gandeng Polres Pasuruan Kota Gelar FGD

"M ini nyaru sebagai pembeli melihat kondisi disekitar sepi. Tas milik korban langsung diambilnya," ungkap Kasatreskrim pada awak media.

Menyadari tasnya tidak ada ditempat, korban kaget. Dan melaporkan kejadian tindak pidana pencurian ke Polres Kota Pasuruan. Dari hasil laporan korban itu, petugas langsung melakukan oleh TKP.

"Dari rekaman CCTV itu wajah tersangka beserta motor yang digunakan melakukan berhasil teridentifikasi," tambahnya.

Pria pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit Paminal Polda Jawa Timur sebut pemasangan 10 ribu CCTV di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota Pasuruan merupakan salah satu program Kapolres. Manfaatnya pencegahan dan deteksi tindak kejahatan. "Terpasangnya 10 ribu CCTV sangat membantu mengungkap tindak pidana kejahanan atau kriminal," jelasnya.

Baca juga: Curi Becak dan Gelapkan Motor. Pria Asal Tamba'an Diringkus Polisi

Rekaman visual papar dia, menjadi alat bantu utama dalam deteksi dan investigasi, baik untuk kejahatan yang terjadi di dalam maupun di sekitar lingkungan hukum polres Kota Pasuruan. "Rekaman CCTV bisa digunakan sebagai barang bukti yang valid dan kuat dalam proses hukum, membantu mengidentifikasi pelaku, saksi potensial, dan kronologi kejadian," urainya.

Maruwi (tersangka) mengakui, melakukan pencurian tas milik korban bernama Mistin pemilik warung nasi. "Tas korban saya curi dan hasil curian saya buat kebutuhan sehari-hari," aku tersangka.

Ia menceritakan, awal membeli es teh di warung milik korban. Melihat kondisi warung sepi tasnya korban langsung saya ambil.

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu. 54 Poket siap Edar

Ini barang bukti yang berhasil di sita diantaranya :

1. 1 (satu) buah flashdisk yang didalamnya terdapat video rekaman CCTV.
2. 1 (satu) buah helm merk JM HELMET warna merah.
3. 1 (satu) pasang sandal selop warna putih
4. 1 (satu) buah celana pendek merk ADIDAS warna kombinasi hijau kuning
5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih, tahun 2010 tanpa Nopol Noka:
MH1JF9118AK133720 Nosin: JF91E1129667. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru