Ponorogo -beritaplus.id | Firasat yang kuat dari seorang ibu kandun akhirnya menjadi nyata. Karena darahnya mengalir di tubuh anak.
Berkat mimpi itulah ibu akhirnya melaporkan suaminya sendiri akibat tega menodai kesucian anaknya yang masih dibawah umur.
Hal ini disampaikan Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si saat konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka S (45 tahun) asal Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, Kamis (12/11/2020).
Bapak tiri yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut tega mencabuli anak tirinya lebih dari 10 kali hingga hamil 4 bulan.
“Benar memang tersangka S melakukan hal tersebut kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP berusia 15 tahun sampai hamil 4 bulan. Pengakuannya sering, lebih dari 10 kali,” kata Kapolres AKBP Azis.
Sementara itu, Kanit PPA Gestik Ayudha Ningrum, S.H. menyebutkan bahwa ibu kandungnya adalah pelapor dari korban.
“Ibu kandungnya sendiri atau istri dari tersangka yang melaporkan karena dia mendapat firasat mimpi anaknya sampai hamil. Karena sang ibu bekerja di luar kota akhirnya tersangka mengancam korban supaya mau diajak berhubungan intim.”terangnya.
Akibat dari perbuatannya, S harus mendekam di balik jeruji besi. “Minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun dengan denda maksimal 5 milyar, atas dasar pasal pencabulan anak pasal pencabulan anak pasal 81 tahun 2002. (aw)
Editor : Redaksi