Pasuruan - beritaplus.id | Persoalan semrawutnya kabel utilitas di wilayah Kabupaten Pasuruan, kian meresahkan masyarakat. Ibarat bak "hutan kabel", yang tak teratur. Tiang yang berdiri tanpa pola, hingga dugaan keberadaan provider ilegal menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/12/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menunjukan bukti sejumlah foto tiang dan kabel yang berseliweran tak teratur di berbagai lokasi. Hal itulah yang disayangkan politisi PKB ini. "Kalau satu tiang bisa dipakai beberapa provider, kenapa harus pasang tiang sendiri-sendiri? Kita tidak bermaksud membatasi, tapi ketertiban dan lingkungan harus dijaga," sesalnya.
Baca juga: Mbak-mbak LC Kocar-Kacir di Obrak Petugas Gabungan. Warkop Plus Karaoke di Nogosari Tutup Permanen
Ia bahkan menduga ada provider “spanyol” (separo nyolong) yang memasang jaringan tanpa izin resmi. Ia pun memahami keterbatasan Satpol PP yang tidak bisa langsung menertibkan karena belum ada regulasi yang mengatur estetika dan penataan jaringan utilitas. Namun inventarisasi dinilai wajib segera dilakukan.
"Paling tidak identifikasi dulu, mana yang berizin dan tidak. Itu yang bisa ditertibkan sembari menunggu proses perda. Apalagi di desa-desa, kabel wifi bahkan dikaitkan ke tiang PJU, itu aset daerah, Satpol PP bisa masuk," tegasnya.
Senada juga dikatakan, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Bambang Yuliantoro Putro.
Ia menegaskan urgensi penataan jaringan utilitas. Menurut dia, persoalan kabel kusut tidak hanya melibatkan listrik dan Telkom, melainkan juga penyedia layanan internet yang jumlahnya terus bertambah.
"Kabel-kabel semrawut, tiang berdiri seenaknya. Ternyata bukan hanya milik PLN dan Telkom, tapi juga penyedia internet yang pasang tanpa koordinasi," ujarnya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Firdaus Handara, menjelaskan bahwa pengaturan telekomunikasi secara nasional diatur UU 36/1999, sehingga sebagian kewenangan berada di pemerintah pusat. Pemda hanya memiliki kewenangan terkait perencanaan menara telekomunikasi, tata ruang, dan jaringan tertutup.
Baca juga: Sampang Raih Penghargaan Industri Hijau, Komitmen Lingkungan Kian Diperkuat
“Sampai hari ini hanya satu kabupaten di Jatim yang berhasil menerbitkan perda pengaturan jaringan utilitas. Ke depan kalau ada inisiatif dewan, mekanisme PAD dari jaringan utilitas bisa dimasukkan dalam perda,” jelasnya.
Saat ini, Diskominfo mencatat ada 11 vendor yang resmi terdaftar dan berizin di Kabupaten Pasuruan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menambahkan bahwa pekan lalu pihaknya melakukan studi banding ke Jombang. Kabupaten itu sudah memiliki perda dan perbup infrastruktur pasif telekomunikasi yang lahir setelah insiden warga meninggal akibat terjerat kabel utilitas.
Baca juga: Kolaborasi Polsek Dan KUA Sukorejo Penyuluhan Bahaya Narkoba
“Penertiban di Jombang melibatkan Bina Marga, Perizinan, Bagian Hukum. Kalau tiang tidak berizin ya dicabut,” jelasnya.
Sementara di Kediri Kota yang belum memiliki perda menggunakan dasar UU Telekomunikasi melalui OPD pemilik aset. Misalnya PUPR untuk jaringan di jalan umum dan Satpol PP bertindak sebagai backup.
“Karena itu alangkah baiknya penataan jaringan utilitas punya payung hukum sendiri. Kalau digabung ke perda trantibum, kurang mengena. Harus perda tersendiri agar lebih fokus,” tegas Rido.
Usai menggelar rapat dengar pendapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Diskominfo bersama Dinas Perizinan melakukan pemetakan seluruh provider yang ada di Kabupaten Pasuruan. Dengan begitu, data yang masuk akan ditindaklanjuti bersama Komisi III. (dik)
Editor : Redaksi