Pasuruan , beritaplus.id | Diduga serobotan tanah warga, PT Mage Marine Pride (MMD) resmi dilaporkan warga ke polisi. Ada dugaan pada proses hak kepemilikan tanah untuk perluas perusahaan pengelolaan sefood internasional terletak di Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan Beji melibatkan oknum mafia tanah.
Ichwan korban penyerobotan tanah melalui pengacaranya, Eko R Handoko membenarkan, kliennya telah resmi melaporkan kasus tersebut ke polisi (Polres Pasuruan). Laporan itu, jelas dia, terkait kasus dugaan penyerobotan tanah miliknya yang terjadi sejak tahun 2016.
Baca juga: Distribusi Pupuk Bersubsidi Diawasi Ketat, Sampang Kejar Lonjakan Target Tanam Padi 2025
"Benar sudah kita laporkan ke polisi pada bulan nopember 2025. Laporan itu soal penyerobotan tanah yang diduga dilakukan PT MMP," kata Eko pada beritaplus.id, Kamis (4/12/20250.
Dari keterangan Ichwan, lanjut dia, tanah terletak di Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan beji dibeli dari Umiatin. Hal ini, sesuai Leter C nomer : 3229 luas 437 M2 yang dikeluarkan desa setempat. "Keterangan kliennya tanah yang dibeli dari Umiatin tidak pernah dijual-belikan ke pihak lain. Namun tiba-tiba tanahnya (kliennya) masuk ke dalam sertifikat hak milik PT MMP. Ini kan aneh," ujar Eko heran.
Baca juga: Trafo Dipindah, Warga Bajrasokah Bertahun-tahun Terpaksa Gunakan Sambungan Listrik Ilegal
Ia pun meminta, polisi mengusut kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibat oknum mafia. "Kami duga kasus penyebotan tanah yang dialami kliennya melibatkan oknum mafia tanah. Polisi harus mengusut dengan memanggil pihak-pihak terkait. Tentunya yang mengetahui dan mendengar kasus ini," tegasnya.
Lain tempat, Kabag Huma Polres Pasuruan, Iptu Jaka Suseno membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan itu. "Perkembangan seperti apa nanti kita sampaikan ke rekan-rekan media," pungkasnya.
Baca juga: Semrawutnya Kabel Utilitas di Pasuruan. Komisi I Menduga Ada Provider "Spanyol"
Sesuai surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat nomer : STTLPM/476/XI/2025/SPKT Polres Pasuruan tanggal 24 November 2025 ata nama Ichwan warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Ichwan melaporkan PT MMD atas dugaan penyerobotan tanah yang terjadi tahun 2016. Lokasi tanah di Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan setempat. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian uang senilai Rp 50 juta. (dik)
Editor : Redaksi