Pasuruan, beritaplus.id | Dua petinggi pemerintah desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan Kraton dilaporkan oleh Zainal Abidin warga Desa Dusun Tambakrejo, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Kraton. Laporan itu tertuang didalam laporan nomer : LPM/SATRESKRIM/20/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tanggal 18 Januari 2026.
"Iya benar kedua perangkat desa Kalirejo saya laporkan ke polisi dugaan penipuan dan penggelapan," kata Zainal Abidin usai dimintai keterangan penyidik, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tegaskan Kasus Gratifikasi Seret Oknum Kabid Jadi Atensi
Ia menceritakan, peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya sejak bulan September 2025. Awalnya, Achmadi selaku Sekdes Kalirejo datang ke rumah saya malam hari untuk meminjam uang Rp 135 juta.
"Niat saya bukan untuk meminjami ke Achmadi tetapi saya titipkan. Karena bulan November 2025 uang yang titipkan akan saya ambil lagi untuk keperluan," ungkap Zainal.
Terlapor pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Achmadi mengirimkan nomer rekening Bank BCA atas nama Moh. Ismail ke pelapor. Sedangkan nomer rekening yang dikirimkan itu atas nama menantunya.
Baca juga: Bangun Komunikasi. Kapolres Pasuruan Kota Jalin Silaturahmi ke Wali Kota
"Saya transfer ke nomer rekening dikirim Achmadi sebanyak tiga kali. Tanggal 8 september 2025 senilai Rp 70 juta, lalu tanggal 9 september 2025 Rp 50 juta dan Rp 15 juta. Jadi total uang yang saya titipkan ke Achmadi Rp 135 juta," urainya.
Alasan pelapor menitipkan uang Achmadi karena tidak percaya dengan M. Adip selaku Kades Kalirejo. Singkat cerita, pelapor menanyakan uang yang dititipkan untuk diambil. "Achmadi ini malah marah-marah dan menantang saya berkelahi. Kan aneh wong uang saya minta lagi kok malah marah-marah," imbuhnya.
Baca juga: Pelepasan Kapolres Pasuruan Kota Diarak Ratusan Mitra Gojek
Dari pengakuan, M. Adip Kades Kalirejo sebagian uang itu padanya. Dan ia (M. Adip) menyatakan siap mengembalikan dalam waktu seminggu. Namun uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. "Ada suruhan kades datang ke saya membawah sertifikat atas nama orang lain. Intinya sertifikat tanah itu dibuat jaminan. Saya tolak, nilai yang dijaminkan tidak sebanding dengan uang yang saya titipkan," tambahnya.
Pelapor mendesak polisi serius menindaklanjuti laporannya. Karena kerugian yang saya alami cukup besar. Dari pengakuan kedua terlapor itu, uang tersebut dibagi dua digunakan keperluan pribadi. Hingga berita ini dinaikan kabid humas Polres Pasuruan Kota belum bisa dikonfirmasi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Kades Kalirejo bersama Sekdesnya. (Dik)
Editor : Redaksi