Pemdes Randupitu Serahkan 48 Sertifikat Tanah Wakaf
Pasuruan, beritaplus.id | Sebanyak 48 sertipikat tanah wakaf program PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol diserahkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kepada pengurus penerima tanah wakaf, Senin (26/1/2026) malam.
"Ada 48 sertifikat tanah wakaf di program PTSL meliputi tanah masjid, musholla dan MTQ dan Madin,” jelas Mochammad Fuad Kepada Desa (Kades) Randupitu, Kecamatan Gempol.
Proses sertifikat tanah wakaf sendiri melalui beberapa tahapan. Diantaranya, mediasi dengan para ahli waris sampai mengucapkan ikrar wakaf massal. "Alhamdulillah selama proses sertifikat tanah wakaf berjalan lancar. Jalan mediasi jadi salah satu penyelesaian," ujar Fuad sapaan akrabnya.
Ia menyebut, tujuan sertifikat tanah wakaf di wilayahnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf itu sendiri. "Agar tanah yang sudah di wakafkan di wilayah Randupitu mempunyai hak kepemilikan yang syah atau legal," tambahnya.
Terkait biaya kepengurusan sertifikat tanah wakaf. Fuad tegaskan gratis. Namun tidak dipungkiri, ada sejumlah biaya tak sedikit dikeluarkan dari kantong pribadinya. "Yang penting legal standing tanah wakaf jelas dan syah," tandasnya. (dik)
Editor : Redaksi