Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Pasuruan mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Penertiban tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan moral publik, meski di sisi lain muncul kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Pasuruan yang dinilai kurang responsif.
Anggota dewan setempat menilai, keberanian Polres Pasuruan Kota dalam menutup operasional kafe penjual miras patut diapresiasi karena sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan aman dan tertib. Namun, mereka menyayangkan sikap Pemkot Pasuruan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan cepat dalam menindaklanjuti persoalan peredaran miras yang sudah berulang kali dikeluhkan warga.
Baca juga: Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap
“Penegakan hukum tidak bisa dibebankan hanya kepada kepolisian. Pemerintah daerah seharusnya hadir melalui pengawasan perizinan, penertiban usaha, dan kebijakan yang jelas,” ujar salah satu anggota dewan, sebagaimana dikutip dari TribunJatim.
Baca juga: SMA Muhipo Ponorogo Gelar MPSC Pertama Digelar Peserta Lampaui Target
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga, membenarkan adanya penutupan kafe tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan jajarannya sudah sesuai prosedur dan bertujuan menjaga ketertiban umum.
Decky menjelaskan, penutupan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran berupa penjualan minuman keras tanpa izin yang sah. "Benar ada kafe yang kita tutup karena diduga menjual miras secara ilegal. Dan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menindak pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran serupa di tempat lain. Menurutnya, sinergi lintas sektor, terutama dengan pemerintah daerah, sangat dibutuhkan agar penertiban dapat berjalan berkelanjutan.
Baca juga: Pimpin Partai Golkar Kab. Pasuruan. Nik Sugiharti Siap Kolaborasi
Hingga kini, penutupan kafe tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap ketegasan aparat penegak hukum dapat diikuti langkah konkret dari Pemkot Pasuruan agar penertiban tidak bersifat sementara, melainkan menjadi bagian dari kebijakan yang konsisten dan berpihak pada ketertiban serta nilai sosial masyarakat . (Jin)
Editor : Redaksi