Gresik, Beritaplus.id – Tahapan pembuatan Peraturan Desa (Perdes), setelah Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan adalah Penyebarluasan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebarluaskan Perdes agar diketahui masyarakat luas.
Musdes Bambe yang digelar BPD di lantai II Balai Desa Bambe – Driyorejo, seperti biasanya menggundang seluruh unsur kelembagaan yang ada di desa selain Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa diantaranya hadir seluruh Ketua RT/RW, Tim Penggerak PKK, LPMD, Ketua Bank Sampah. (Selasa, 10/02/2026)
Baca juga: Pemdes Bambe – Driyorejo Gresik Lakukan Pembinaan Kemasyarakatan Melalui Penyuluhan Narkoba
Pada kesempatan itu telah dilakukan pemaparan program yang tertuang dalam APBDes 2026 sekaligus pembagian lampirannya sebagai bentuk penerapan .azas transparansi yang nantinya akan dapat juga diketahui pada baliho desa.
Baca juga: Panitia Bagikan Kupon Gratis Berhadiah Ke Warga Desa Bambe, Untuk Meriahkan HUT-RI Ke-80
Kades Bambe H. Mudjiono, SH dalam sambutannya menerangkan saat ini untuk pembagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD pada tahun sebelumnya 2025 berjumlah 48 KPM saat ini menjadi 26 KPM.
Sementara HR. Hendry Ketua BPD Bambe meminta pemerintah desa setelah adanya penetapan perdes agar merealisasikan apa yang telah tertuang dalam APBDes 2026.
Baca juga: Upaya Cegah Laka Jalur Tengkorak Bukit Bambe Warga Kerja Bakti.
“Di tahun 2026 ini agar menuntaskan pembangunan yang berpihak kepada Masyarakat, TPS3R, Pembayaran PBB Tanah Kas Desa (TKD) sekaligus Inventarisasi Aset Desa” Ujar HR. Hendry yang juga Ketua BPD Kabupaten Gresik. (*)
Editor : Redaksi