Madiun berita Plus.id | Polres Madiun melaksanakan apel gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 yang dilangsungkan di Lapangan Tri Brata Polres Madiun Rabu (05/05/2021), pukul 09.00 Wib.
Acara ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bupati Madiun H. Ahmad Dawawi Ragil Saputra bertindak selaku inspektur Upacara . Pada kesempatan ini dilakukan pula pemasangan pita operasi oleh Pimpinan Apel sebagai tanda bahwa operasi ketupat akan dimulai.
Dalam amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang dibacakan oleh Bupati Madiun mengatakan,
"Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat-2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya. Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%, sehingga pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H. Oleh karena itu kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebaga hukum tertinggi "
Salus Populi Suprema Lex Esto". Operasi Ketupat-2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Semangat yang ingin saya tanamkan dalam Ops Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan. Dengan tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19. Ada beberapa penekanan dari Kapolri untuk dipedomani guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat-2021 yakni sebagai berikut:
1. Siapkan mental dan fisik serta jaga kesehatan, niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan YME.
2. Lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat,
3. Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 H.
4. Laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis, berikan pelayanan terbaik, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, serta lakukan penugasan anggota dengan buddy system.
5. Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
6. Mantapkan kerja sama, sinergi, dan soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi.
7. Tetaplah menjadi teladan bagi keluarga, Ketujuh, rekan, dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.
8. Pastikan petugas frontliner telah melaksanakan program vaksinasi sebanyak 2 kali.
Kapolres MadiunAKBP. R.Bagoes Wibisono saat di mintai keterangan menegaskan, jika dalam pengamanan pos sekat akan dikerahkan 490 personil gabungan.
Ada beberapa pos sekat yang akan di siapkan Untuk pos sekat, akan didirikan di tiga lokasi. Lokasi pertama di exit Tol Bagi - exit tol Nampu, dan di exit tol caruban pos sekat dan pantuan akan digelar selama 12 hari, mulai tanggal 6 Mei - 17 April 2021.
Tidak ada kata lain selain putar balikan kendaraan dari luar yang masuk ke Kabupaten Madiun, kecuali ada hal lain, seperti keluarga sakit, meninggal dan dinas. Dengan menunjukan surat dinas, surat swab dari dinas terkait. Hal ini sesuai arahan dari pemerintah, dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid -19. Jika memang nanti ada Masyarakat yang nekat melakukan mudik maka kita berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku."tegas Kapolres.(den/mrt)
Editor : Redaksi