Madiun - beritaplus.id | Di hari kedua pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021 dan juga masa peniadaan mudik, personil Polres Madiun bersama dengan instansi terkait melaksanakan penyekatan antisipasi pemudik yang memasuki wilayah Kabupaten Madiun.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan, bahwa sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 bahwa mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 merupakan masa Peniadaan Mudik.
"Tanggal 6-17 Mei 2021 merupakan masa peniadaan mudik, kami akan memutar balikkan kendaraan apabila ada pemudik yang tidak sesuai ketentuan, pengecualian bagi perjalanan dinas dengan tanda tangan dan cap basah, ibu hamil, orang sakit dan kendaraan logistik," kata Ari Jumat (7/5/2021).
Seperti contoh tadi ada kendaran pribadi dari arah Surabaya yang melintas depan Pos Penyekatan Exit Tol Dumpil, terpaksa diputar balik karena dokumen yang dibawa tidak sesuai.
"Kami memutar balikkan kendaraan roda empat pribadi karena setelah dilakukan pengecekan petugas, surat tugas perjalanan dinas yang dibawa hanya berupa salinan foto copy bukan surat asli dengan tanda tangan dan stempel basah," ujar Ari.
Kami berharap masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak mudik, guna mencegah penyebaran Covid 19 demi keselamatan bersama.(MRT)
Editor : Redaksi