x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Jombang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Sebanyak 23 Paket

Avatar beritaplus.id

TNI dan Polri

Jombang -beritaplus.id | Tim satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.

Dalam kasus itu, pengedar bernama Samsul Arifin (31) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dibekuk oleh petugas.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Sabtu (14/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.

"Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito dikonfirmasi Sabtu (14/10/2023).

Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya.

Dikatakan AKP Komar, pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.

"Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang," katanya.

Informasi masyarakat tersebut benar. Pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.

"Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan," kata AKP Komar.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.

Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, 3 paket dibungkus permen KOPIKO dan permen KISS serta satu paket kemasan plastik klip.

"Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas," ucap AKP Komar.

Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

Dikatakan AKP Komar pelaku Samsudin selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas perwira polisi asal Surabaya ini.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.

Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” katanya.

Menurut dia, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan dikembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.tuturnya.( ajr )

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 23 Des 2025 18:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

dr. Nurus Zakiyah Ucapkan Selamat atas Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Sampang

SAMPANG – Beritaplus.id - Kepala UPTD Puskesmas Tanjung, dr. Nurus Zakiyah, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan serta pengambilan sumpah j ...
Selasa, 23 Des 2025 16:54 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-402 Kabupaten Sampang

SAMPANG – Beritaplus.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Jadi K ...
Selasa, 23 Des 2025 15:26 WIB | Hukum dan Kriminal

Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah. Kades Baujeng Dipanggil Polisi

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala Desa (Kades) Baujeng, Ahmad Sobik memenuhi panggilan Polres Pasuruan. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ...
Selasa, 23 Des 2025 11:30 WIB | Peristiwa

Ziarah Rato Ebhu Warnai Hari Jadi ke-402, Masyarakat Harap Sampang Tetap Rukun dan Berkelanjutan

Sampang, beritaplus.id | Peringatan Hari Jadi ke-402 Kabupaten Sampang ditandai dengan ziarah ke Situs Makam Rato Ebhu, Selasa (23/12/2025). kegiatan yang ...
Selasa, 23 Des 2025 10:20 WIB | Peristiwa

Oknum LSM SAKERA Kembali Berulah. Tujuh Anggota BRN Dikeroyok, Mobil Dirusak 

Pasuruan,beritaplus.id | Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SAKERA kembali berulah, mengeroyok tujuh anggota LSM Buser Rental Nasional (BRN) hingga babak ...
Selasa, 23 Des 2025 08:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

Membangun Kepemimpinan Pramuka Unggul melalui KMD XIV Kwartir Ranting UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Ponorogo, beritaplus.id | KMD merupakan sebuah pelatihan khusus bagi para pembina pramuka guna meningkatkan kompetensi dan wawasan dalam membimbing generasi ...