x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Koordinator Tambang di Desa Kepuhklagen Diamankan Personil Gabungan POMAL TNI dan Polisi

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 17 Sep 2024 20:32 WIB
Hukum dan Kriminal

Gresik, Beritaplus.id - Di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, sekian tahun tambang ilegal dibiarkan beroperasi tanpa penegakan hukum. Aktivis lingkungan beserta warga sekitar berulang kali melaporkan ke Pemerintah dan aparat, namun operasi tambang galian c terus berjalan. 


Tiap hari, ratusan dump truk dengan kapasitas mulai 10 kubik (m3) sampai 28 m3 lalu lalang mengangkut tambang jenis tanah paras ini. Excavator menjadi alat utama mengeruk tanah di atas lahan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Ada kurang lebih 4 pengelola tambang di kawasan tambang Desa Kepuhklagen ini.

Mereka tidak peduli dampak lingkungannya, baik dampak ekologi maupun sosial. Tanah yang yang ditambang merupakan aset tanah Barang Milik Negara (BMN) TNI AL seluas kurang lebih 203,6 hektar. Statusnya hak pakai TNI AL, dan sudah bersertifikat yang terdiri dari 21 Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB, Tim gabungan yang terdiri dari Personil PUSPOMAL (Polisi Militer Angkatan Laut) dan Kepolisian menggrebek tambang galian ilegal di Desa Kepuhklagen. Apa yang terjadi?

Saat personel gabungan datang ke lokasi tambang ilegal di Desa Kepuhklagen, banyak sopir kocar-kacir. Tidak mau kalah, Personil gabungan kemudian meminta sopir menghentikan kendaraannya. Dan beberapa sopir terhenti.

Saat penggrebekan itu, personil gabungan kemudian mengamankan Koordinator Tambang dan checker-nya. Mereka diamankan untuk dimintai keterangan.

Keterangan dari warga, bahwa penggrebekan itu lantaran warga terganggu dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah desanya. Debu dan kerusakan jalan menjadi salah satu dampak akibat tambang ilegal. 

Warga telah menyampaikan keluhannya kepada pengelola tambang, namun laporan warga tidak ditindaklanjuti. Makanya, puluhan warga mendatangi kantor Desa Kepuhklagen pada Jumat, 6 September 2024. Tuntutannya memprotes keberadaan tambang ilegal dan minta berhenti secepatnya.

"Tambang itu dikelola beberapa orang. Masing-masing pengelola diberi batasan wilayah tambang," ujarnya sambil menyebut beberapa nama yang diduga jadi penambang ilegal di Desa Kepuhklagen. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 11 Des 2024 09:03 WIB | Hukum dan Kriminal
Truk Tangki Bertuliskan PT Sean Bumi Indo Diamankan di Polres Jombang ...
Rabu, 11 Des 2024 03:40 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Untuk memastikan proyek Arjuno Agro Techno Park (AATP) di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Purwosari dikerjakan sesuai Rencana Anggaran ...
Selasa, 10 Des 2024 18:51 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terjadi pada Senin (9/12/2024) malam. Pelaku bernama ...