Madiun - beritaplus.id | Dalam rangka membatasi mobilitas warga masyarakat di masa PPKM Darurat, Polres Madiun kembali melakukan penutupan jalan.
Hal ini dilakukan mengingat Kabupaten Madiun masuk dalam Zona Merah penyebaran Covid-19. Kasatlantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan ada tambahan empat ruas jalan yang dilakukan penutupan.
Sebelumnya sudah ada 2 ruas jalan diwilayah Kec. Mejayan yang ditutup yaitu Jl. MT. Haryono dan Jl. A. Yani Caruban.
“Hari ini kami menambah lagi empat ruas jalan yang dilakukan penutupan, sehingga jumlah seluruhnya ada enam ruas jalan yang ditutup. Empat ruas jalan tersebut yaitu dua ruas jalan di wilayah Kec. Geger yakni Jl. Raya Pagotan dan Jl. Diponegoro Kec. Geger serta dua ruas jalan di wilayah Kec. Dolopo yakni Jl. Asem Payung dan Jl. Adil Makmur Kec. Dolopo. Penutupan jalan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga masyarakat,” kata Ari Jumat (16/7/2021).
Ari menambahkan, menjelang Hari Raya Idul Adha pembatasan mobilitas akan terus dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Madiun.
Ia berharap, langkah yang dilakukan petugas dengan melakukan penyekatan disertai pula upaya masyarakat untuk menahan diri di rumah sementara waktu.
“Masyarakat terus diimbau agar mengikuti anjuran pemerintah, selama Hari Raya Idul Adha apabila tidak ada kepentingan yang mendesak silahkan dirumah saja,” imbau Ari.
Selama masa PPKM Darurat, Polres Madiun akan semakin memperketat kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Madiun. Selain sektor Esensial dan Kritikal maka akan dilarang masuk. Sektor Esensial dan Kritikal pun wajib menunjukkan Sertifikat vaksin minimal dosis satu dan Surat Rapid Antigen dengan hasil negatif.(mrt)
Editor : Redaksi