x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Direktur LBH KORAK Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Advokat di Demak

Avatar Redaksi

TNI dan Polri

Demak, beritaplus.id — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK), Efianto, S.H., M.H., menyayangkan dugaan tindakan seorang perwira di lingkungan Satreskrim Polres Demak yang dipersoalkan terkait penyampaian dan penerusan pesan melalui grup WhatsApp internal kepolisian.

Menurut Efianto, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila benar terdapat tindakan yang berpotensi merendahkan martabat advokat atau menghambat pelaksanaan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.

“Pejabat kepolisian seharusnya mengedepankan sikap profesional, objektif, dan menghormati setiap profesi yang menjalankan tugas berdasarkan hukum. Jangan sampai komunikasi di dalam grup WhatsApp justru menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap advokat yang sedang mendampingi klien,” tegas Efianto. Rabu, (28/10/2026) saat dimintai tanggapan terkait intimidasi oknum polisi. 

Ia menilai, profesi advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum. Advokat bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan hanya karena menjalankan tugas pembelaan terhadap klien.

Efianto menegaskan, pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi. Karena itu, setiap persoalan antara advokat dan aparat penegak hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ketika seorang advokat mendampingi klien, yang dijalankan adalah fungsi profesi. Perbedaan pandangan dalam penanganan perkara tidak boleh berkembang menjadi persoalan pribadi, apalagi jika sampai menimbulkan dugaan pengucilan atau hambatan terhadap akses pendampingan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta agar dugaan penerusan pesan dalam grup WhatsApp yang dipersoalkan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu memperhatikan isi pesan, konteks percakapan, tujuan penyampaian, serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, klarifikasi yang terbuka dan objektif diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Direktur LBH KORAK itu mendorong Divisi Propam Polri maupun Propam Polda Jawa Tengah untuk mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, apabila terdapat pengaduan yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan harus ditangani secara profesional, tanpa keberpihakan, serta tetap menghormati hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, silakan diperiksa berdasarkan bukti. Namun, semua pihak juga harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi. Prinsipnya, hukum dan kode etik harus berlaku secara adil, tidak boleh tajam kepada satu pihak tetapi tumpul kepada pihak lain,” tandasnya.

Efianto menambahkan, kritik terhadap dugaan tindakan aparat bukan berarti LBH KORAK menghakimi seseorang sebelum adanya pemeriksaan. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan dorongan agar setiap pejabat yang menjalankan kewenangan publik senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas.

Lebih lanjut, Efianto mengingatkan bahwa hubungan antara advokat dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun berdasarkan penghormatan terhadap fungsi masing-masing profesi.

Advokat menjalankan pendampingan dan pembelaan hukum, sedangkan kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum sesuai kewenangannya. Keduanya memiliki peran berbeda, tetapi sama-sama terikat pada prinsip hukum dan keadilan.

“Jangan sampai muncul preseden bahwa advokat yang menjalankan tugas mendampingi klien justru menghadapi tekanan karena perkara yang ditanganinya. Jika ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme hukum dan etik, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya membatasi ruang gerak profesi,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan tindakan yang dipersoalkan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Redaksi Beritaplus.id membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 17:18 WIB | Hukum dan Kriminal

Zainal Laporkan Supri ke Polres Tanjung Perak atas Dugaan Penyerobotan Rumah di Tambak Wedi

Zainal Laporkan Supri ke Polres Tanjung Perak atas Dugaan Penyerobotan Rumah di Tambak Wedi ...
Rabu, 28 Okt 2026 16:51 WIB | TNI dan Polri

Diduga Serang Kehormatan Advokat di Grup WhatsApp, KBO Reskrim Polres Demak Disomasi

Demak, beritaplus.id — Kantor Hukum Sujadi, S.Pd., S.H. & Rekan melayangkan surat somasi kepada BR, selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim P ...
Rabu, 28 Okt 2026 15:29 WIB | Notaris

Pengurangan Pasokan Gas ke Singapura: Kepentingan Nasional Harus Dilindungi, Risiko Arbitrase Jangan Diabaikan

OPINIOleh: Supardi, S.H.Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia memiliki hak untuk mengutamakan kebutuhan energi dalam negeri. Namun, dalam perdagangan ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:15 WIB | Notaris

Pemberhentian Firdaus dari Pengurus PWI Tuai Tanda Tanya

Jakarta , beritaplus.id | Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) disayangkan ...
Rabu, 28 Okt 2026 11:27 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sidak Pabrik Briket Dikeluhkan Warga Desa Carat

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul HIdayat melakukan sidak ke lokasi pabrik briket milik PT Kafron Global Indonesia (KGI) di Dusun ...
Rabu, 28 Okt 2026 09:03 WIB | Peristiwa

Keluarnya Surat Keterangan IMB. Lurah Petungasri Akui Teledor, dan Siap Menerima Sanksi 

Pasuruan, beritaplus.id | Nanang Setyawan, Lurah Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan mengakui teledor atas keluarnya Surat Keterangan Izin ...
Selasa, 27 Okt 2026 17:15 WIB | TNI dan Polri

Samsat Ponorogo Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak, Ada Diskon Tunggakan 20 Persen

PONOROGO, Beritaplus.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui ...
Selasa, 27 Okt 2026 14:25 WIB | Peristiwa

Diduga Overload, Truk Muatan Pupuk Kandang Terjung ke Jurang

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga kelebihan muatan atau overload, sebuah truk muatan pupuk kandang mengalami kecelakaan tunggal di jalur tanjakan, Desa Gerbo, ...
Selasa, 27 Okt 2026 13:10 WIB | TNI dan Polri

Awali Operasi Patuh Semeru 2026, Kasatlantas Polres Ponorogo Bagikan Bunga dan Helm kepada Pengendara

PONOROGO, Beritaplus.id — Mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo mengedepankan pendekatan humanis m ...
Selasa, 27 Okt 2026 12:15 WIB | Notaris

Samsul Hidayat : Sejarah Emas Akan Kembali di Ukir Persekapas 

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, optimistis Persekapas akan mengulang sejarah emas musim 2006, ketika itu Laskar Sakera ...
Senin, 26 Okt 2026 23:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Setahun Lebih Perkara Berjalan, Sujadi Pertanyakan Status Khusnan Ulmy dalam DPS Polda Jateng

Semarang, beritaplus.id — Kuasa Hukum Pelapor, Sujadi, S.H., mempertanyakan kedudukan hukum Khusnan Ulmy dalam penanganan perkara di Direktorat Reserse PPA dan ...
Senin, 26 Okt 2026 22:27 WIB | Peristiwa

PD IPM Ponorogo Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Semangat Pelajar Progresif

PONOROGO, Beritaplus.id – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Ponorogo periode 2026–2028 resmi dilantik di Pendopo Agung Kabupaten Po ...
Senin, 26 Okt 2026 18:51 WIB | Peristiwa

Lawan Hoaks, SMSI-RRI Bersatu, Perkuat Kompetensi

Jakarta, beritaplus.id | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) MoU dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melawan hoaks yang kian ...