Direktur LBH KORAK Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Advokat di Demak
Demak, beritaplus.id — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK), Efianto, S.H., M.H., menyayangkan dugaan tindakan seorang perwira di lingkungan Satreskrim Polres Demak yang dipersoalkan terkait penyampaian dan penerusan pesan melalui grup WhatsApp internal kepolisian.
Menurut Efianto, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila benar terdapat tindakan yang berpotensi merendahkan martabat advokat atau menghambat pelaksanaan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Pejabat kepolisian seharusnya mengedepankan sikap profesional, objektif, dan menghormati setiap profesi yang menjalankan tugas berdasarkan hukum. Jangan sampai komunikasi di dalam grup WhatsApp justru menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap advokat yang sedang mendampingi klien,” tegas Efianto. Rabu, (28/10/2026) saat dimintai tanggapan terkait intimidasi oknum polisi.
Ia menilai, profesi advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum. Advokat bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan hanya karena menjalankan tugas pembelaan terhadap klien.
Efianto menegaskan, pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi. Karena itu, setiap persoalan antara advokat dan aparat penegak hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ketika seorang advokat mendampingi klien, yang dijalankan adalah fungsi profesi. Perbedaan pandangan dalam penanganan perkara tidak boleh berkembang menjadi persoalan pribadi, apalagi jika sampai menimbulkan dugaan pengucilan atau hambatan terhadap akses pendampingan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta agar dugaan penerusan pesan dalam grup WhatsApp yang dipersoalkan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu memperhatikan isi pesan, konteks percakapan, tujuan penyampaian, serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, klarifikasi yang terbuka dan objektif diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Direktur LBH KORAK itu mendorong Divisi Propam Polri maupun Propam Polda Jawa Tengah untuk mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, apabila terdapat pengaduan yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan harus ditangani secara profesional, tanpa keberpihakan, serta tetap menghormati hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, silakan diperiksa berdasarkan bukti. Namun, semua pihak juga harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi. Prinsipnya, hukum dan kode etik harus berlaku secara adil, tidak boleh tajam kepada satu pihak tetapi tumpul kepada pihak lain,” tandasnya.
Efianto menambahkan, kritik terhadap dugaan tindakan aparat bukan berarti LBH KORAK menghakimi seseorang sebelum adanya pemeriksaan. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan dorongan agar setiap pejabat yang menjalankan kewenangan publik senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas.
Lebih lanjut, Efianto mengingatkan bahwa hubungan antara advokat dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun berdasarkan penghormatan terhadap fungsi masing-masing profesi.
Advokat menjalankan pendampingan dan pembelaan hukum, sedangkan kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum sesuai kewenangannya. Keduanya memiliki peran berbeda, tetapi sama-sama terikat pada prinsip hukum dan keadilan.
“Jangan sampai muncul preseden bahwa advokat yang menjalankan tugas mendampingi klien justru menghadapi tekanan karena perkara yang ditanganinya. Jika ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme hukum dan etik, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya membatasi ruang gerak profesi,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan tindakan yang dipersoalkan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Redaksi Beritaplus.id membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (*)
Editor : Redaksi